Sukses

Kementerian ESDM: Perpres EBT Rampung Paling Lambat Awal September 2022

Rencananya, paling cepat perpres soal investasi EBT akan rampung akhir Agustus, atau paling lambat pada September 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) soal Energi Baru Terbarukan (EBT) akan rampung bulan ini. Aturan baru ini akan memberikan kepastian terhadap iklim investasi EBT di dalam negeri.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan hal tersebut. Aturan ini memang sudah digodok oleh pemerintah sejak lama.

Rencananya, paling cepat perpres ini akan rampung akhir Agustus, atau paling lambat pada September 2022.

"Kami sedang finalkan Perpres EBT, mudah-mudahan bulan ini atau awal bulan depan bisa segera selesai," kata dia dalam diskusi bertajuk Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global, Kamis (11/8/2022).

Ia mengungkapkan, Perpres EBT menjadi upaya pemerintah guna merespons iklim investasi EBT di Indonesia. Setidaknya, ada dua hal yang ingin dicapai melalui Perpres ini.

"Keekonomiannya masuk, juga pemerintah, PLN di sisi yang nanti sebagai offtaker, dan konsumen dari sisi investasi, produsen EBT-nya ini mendapatkan keekonomian yang sama bagusnya," terang dia.

Di sisi lain, pemerintah juga enggan melepas pengembangan EBT dengan harga yang tak terkendali. Maka diperlukan kerangka aturan yang menggawanginya.

"kita harus bisa memastikan sekarang daya saing masuk dan sekarang sudah masuk," ujar dia.

"Secara ekonomi masuk, teknologi sudah bisa kita kembangkan, memang untuk skala khusus," tambah Dadan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terbit Tahun Ini

Menurut catatan Liputan6.com, akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo berencana merilis perpres EBT pada 2022. Meski belum disebut kapan waktu pasti penerbitan aturan tersebut.

"Saat ini kami sudah menyelesaikan rancangannya, dan kami akan mengeluarkannya di tahun depan," kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani dalam siaran webinar, Rabu (8/12/2021).

Secara peta jalan, Pemerintah RI target mencapai 23 persen bauran new renewable energy yang didominasi tenaga Surya pada 2025. Indonesia juga akan mulai menyetop impor LPG pada 2027.Pada 2030, bauran EBT target mencapai 42 persen dengan dominasi tenaga surya.

Mulai tahun yang sama, juga tidak ada lagi pembangunan pembangkit listrik tenaga fosil baru, lalu mendorong pemanfaatan Dimethyl Ether (DME) sebagai pengganti LPG.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Target EBT

Pemanfaatan bauran energi baru terbarukan target meningkat jadi 57 persen pada 2035, dengan dominasi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan panas bumi. Lalu bauran EBT ditargetkan mencapai 71 persen pada 2040, didominasi tenaga surya dan biomassa.

Indonesia direncanakan akan memiliki pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang mulai beroperasi (Commercial Operation Date/COD) pada 2045. Program ini mendukung capaian 87 persen bauran EBT dengan dominasi tenaga surya dan biomassa pada 2050.

Rangkaian peta jalan ini dibuat untuk menyasar target 100 persen energi baru terbarukan pada 2060 mendatang. Sumbe energi akan banyak berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan di saat yang sama seluruh kendaraan roda dua dan empat digerakkan oleh listrik.

 

4 dari 4 halaman

Bahas RUU EBT

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga tengah menggenjot rancangan undang-undang EBT. Ini juga menjadi payung hukum pengembangan energi bersih di dalam negeri.

Kementerian ESDM setidaknya telah mengumpulkan 543 daftar inventarisasi masalah (DIM).

"DPR sudah menyampaikan kepada pemerintah tanggal 29 Juni kami sudah terima RUU EBT ini, kami pemerintah akan emnyampaikan kembali DIM ke DPR paling lambat tanggal 27 Agustus," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam diskusi Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global, Kamis (11/8/2022).

Terkait DIM sendiri, Dadan menyebut telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait. Selanjutnya, ia akn membahas keseluruhan masalah tersebut.

"DIM-nya sudha lumayan tebal, per tadi malam sudah 543 item yang nanti akan kita bahas bersama. Mudah-mudahan ini akan menjadi sarana untuk akselerasi (EBT)," ujar dia.

Dadan mengklaim RUU EBT ini diprediksi akan berfungsi ke berbagai lini. Pertama menjadi payung hukum terkait bauran energi. Kedua, menjadi undang-undang sektor khususnya EBT. Ketiga, menjadi undang-undang yang diusulan menjadi leg spesialis.

"Misalnya penggunaan sumber daya air, yang per sekarang ini dilarang berdasarkan UU Sumber Daya Alam khusus untuk kawasan konservasi, kita akan usulkan ini supaya bisa dilepas, sehingga bisa mendorong pemanfaatan sumber daya air untuk pengembangan EBT," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.