Sukses

Ditjen PSP Dorong P3A Optimalkan Pola Tanam dan Pemanfaatan Air Irigasi

Pengaturan dan penggunaan air secara bijaksana menjadi penting. Maka peran Lembaga pengelola air juga dituntut untuk menjadi profesional.

Liputan6.com, Jakarta Air adalah salah satu komponen penting dalam pertanian. Untuk itu, Kementerian Pertanian mendorong agar Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengatur pola tanam, untuk mengoptimalkan pemanfaatan air irigasi. 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berharap petani bisa memaksimalkan semua potensi air yang dimiliki.

"Air akan memastikan pertanian berjalan dengan baik dengan hasil berkualitas. Oleh sebab itu, petani harus memaksimalkan semua sumber air yang dimiliki, baik dari irigasi, embung, dan lainnya," katanya.

Hal ini turut menjadi materi dalam Sosialisasi Dan Pembinaan Kelembagaan P3A Kabupaten Subang, Kamis (11/8).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, mempertegas hal tersebut. Menurutnya, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendorong P3A agar menjadi lembaga yang profesional.

"Kami juga meminta P3A mengatur pola tanam sesuai dengan ketersediaan air. Selain itu, Kementan berupaya meningkatkan kapasitas P3A setelah memiliki badan hukum," katanya.

Kementan pun akan mengajak P3A agar lebih maksimal mengelola irigasi.

"Irigasi harus dikelola dengan baik, agar dapat memfasilitasi kebutuhan air, lahan usaha tani di wilayah masing-masing," ujarnya.

Direktur Irigasi Pertanian, Rahmanto, mengatakan pengaturan dan penggunaan air secara bijaksana menjadi penting. Maka peran Lembaga pengelola air juga dituntut untuk menjadi profesional.

"Kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai air (P3A) yang sudah dikenal di masyarakat harus memiliki peran aktif di dalam aktivitas penggunaan air khususnya untuk irigasi. P3A yang profesional harus diinisiasi dengan pemberdayaan kelembagaan," katanya.

Rahmanto menambahkan, hal itu bisa dimulai dengan mengaktifkan kelompok P3A seperti mengaktifkan pengurus dan anggotanya, mengaktifkan pertemuan dan musyawarah kelompok, sampai dengan membuat suatu system di dalam kelembagaan yang professional contohnya Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

"Profesionalitas P3A ini tidak dapat terwujud apabila anggota dari P3A sendiri tidak memiliki suatu tujuan dan kesepahaman Bersama antar anggotanya," terangnya.

Oleh karena itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Irigasi Pertanian mulai membuat program untuk pemberdayaan kelembagaan P3A. Salah satu inisiasinya adalah dengan memfasilitasi pembentukan P3A yang berbadan hukum.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.