Sukses

Siap-Siap, DJBC Beri Sinyal Cukai Rokok Kembali Naik Tahun Depan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata 12 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal akan kembali mendongkrak cukai hasil tembakau tahun depan. Di 2022 ini, DJBC telah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata 12 persen. 

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, dalam menyesuaikan  cukai rokok, pemerintah selalu berpedoman dari beberapa variabel ekonomi. Variabel tersebut antara lain pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan daya beli masyarakat dan inflasi.

Untuk tahun depan atau di 2023, melihat variabel yang ada besar kemungkinan cukai rokok akan kembali naik. “Melihat variabel tadi, mungkin saja (cukai rokok jadi naik),” jelas Nirwala dikutip dari Belasting.id, Rabu (10/8/2022).

Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi kuartal II 2022 diumumkan sebesar 5,44 persen year on year (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal I 2022 yang tercatat 5,01 persen.

Sedangkan dari sisi inflasi, hingga Juli 2022 laju inflasi Indonesia sudah mencapai 4,94 persen secara tahunan.

Namun Nirwala belum bisa memberikan kepastian secara gamblang, sebab pihak DJBC menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan target penerimaan cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2022 mendatang.

“Kita lihat nanti, aku tidak boleh mendahului,” ungkapnya.

Selanjutnya dia menyampaikan mengenai harga jual eceran (HJE) yang akan ikut naik dan memiliki besaran yang lebih tinggi apabila cukai rokok jadi naik tahun depan.

Dia menerangkan tahun 2020 tarif tertimbang cukai rokok sebesar 23 persen, sedangkan HJE tertimbangnya sebesar 35 persen.  Sementara tahun ini, HJE tercatat sebesar 35 persen, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12 persen.

Kendati demikian, Nirwala kembali menekankan bahwa pemerintah belum menentukan besaran tarif cukai rokok tahun depan, sebab DJBC menunggu putusan Presiden untuk bisa mengeksekusi arahan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarif Cukai Rokok Naik Rata-Rata 12 Persen di 2022

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok per 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Namun khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya 4,5 persen.

“Hari ini bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan Cukai rata-rata rokok adalah 12 perse. Tapi untuk SKT yaitu sigaret Kretek Tangan Presiden meminta kenaikannya 4,5 persen,” kata Menkeu dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).

Dalam paparannya, Harga Jual Eceran (HJE) rokok tertinggi dikisaran Rp 40.100 per bungkus isi 20 batang untuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM I) dari sebelumnya Rp 35.800 per bungkus di tahun 2021. Sementara harga terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus.

“Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mesin dengan yang menggunakan tangan, di dalam hal ini kita melihat ekspektasi dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, indeks kemahalan juga naik dari sebelumnya 12,7 persen menjadi 13,78 persen, dan prevalensi dari anak-anak merokok turun dari 8,97 persen ke 8,83 persen.

“Jadi makin mendekati target di dalam RPJMN sebesar 8,7 persen,” pungkas Menkeu.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Daftar Rincian Tarif

Berikut rincian kenaikan dan harga cukai rokok sesuai golongan tahun 2022 per bungkus (20 batang):

- Sigaret Kretek Mesin (SKM) I Rp 38.100 per bungkus

- SKM II A Rp 22.800 per bungkus

- SKM IIIB RP 22.800 per bungkus

- SPM I Rp 40.100 per bungkus

- SPM IIA Rp 22.700 per bungkus

- SPM IIIB Rp 22.700 per bungkus

- SKT IA Rp 32.700 per bungkus

- SKT IB Rp 22.700 per bungkus

- SKT II Rp 12.000 per bungkus

- SKT III Rp 10.100 per bungku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.