Sukses

Tarif Ojek Online Naik, Inflasi Bakal Ikut Melambung

Menurut catatan, inflasi transportasi per Juli 2022 cukup tinggi, mencapai level 6,65 persen secara year on year. Angka ini akan semakin tinggi dengan kenaikan tarif ojek online.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif ojek online (ojol) disebut-sebut akan memacu inflasi lebih tinggi. Alasannya, ada peningkatan biaya transportasi yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut secara hukum ekonomi, kenaikan tarif ojek online akan memicu perpindahan penggunaan transportasi. Sebagian lainnya akan beralih menggunakan kendaraan pribadi.

"Perpindahan ke transportasi umum bisa dibilang akan meningkatkan biaya transportasi masyarakat dimana perjalanan masyarakat akan semakin panjang dan sebagian besar belum terintegrasi moda transportasi umum di kota-kota Indonesia,"ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/8/2022).

"Ada biaya transportasi yang kemungkinan meningkat dan bisa menyebabkan inflasi secara umum," imbuhnya.

Menurut catatan, inflasi transportasi per Juli 2022 cukup tinggi, mencapai level 6,65 persen secara year on year. Angka ini tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau.

"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," kata dia.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Indef ini menduga penetapan tarif tak melihat dari sisi konsumen. Apalagi, ojol merupakan platform yang banyak melayani jenis konsumen, tak hanya angkutan orang.

"Saya pribadi pemerintah tidak melihat kebijakan dari berbagai sisi dimana ada satu aspek yang tidak dilihat pemerintah, yaitu aspek konsumen," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berimbas Luas

Bentuk industri transportasi online merupakan salah satu multisided-market. Kebijakan ini, dinilai berimbas tak hanya penumpang, tapi juga mitra pengemudi dan UMKM.

Perubahan biaya dari sisi mitra driver akan mempengaruhi perubahan di sisi konsumen penumpang dan pelaku UMKM. Dari sisi konsumen penumpang sudah pasti ada penurunan permintaan, sesuai hukum ekonomi

"Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini," paparnya. Dengan demikian, ia menyarankan oemerintah untuk mempertimbangkan adanya kebijakan ini. Tentu melihat seberapa besar dampak terhadap produk dan layanan.

"Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat," tukasnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Aturan Baru

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru besaran tarif ojek online. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

 

4 dari 4 halaman

Rincian Tarif

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengutip keterangan resmi, ditulis Selasa (9/8/2022).

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.