Sukses

Terungkap, Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan tentang kenaikan tarif ojek online (Ojol). Alasannya karena adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan tentang kenaikan tarif ojek online (Ojol). Alasannya karena adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengungkap sejumlah hal yang jadi pertimbangan Kemenhub. Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak 2 tahun lalu.

"Alasan kenaikan dengna mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," ungkapnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/8/2022).

Disamping itu, Pitra menyampaikan penentuan tarif ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub. Termasuk didalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.

"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," bebernya.

Untuk diketahui, tarif ojol untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek naik menjadi Rp 2.00-2.700 per kilometer. Dengan biaya layanan minimal berkisar Rp 13.000-13.500.

Sementara untuk wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, ditentukan menjadi Rp 1.850-2.300 per kilometer. Dengan biaya layanan minim Rp 9.250-11.500.

Serta untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua ditentukan Rp2.100-2.600 per kilometer. Dengan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kepastian Pendapatan

Lebih lanjut, Pitra mengatakan perubahan tarif ini mempertimbangkan kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojek online.

"Adanya perubahan tarif jarak minimal ini selain hasil survey juga untuk meningkatkan kepastian pendapatan yang diterima oleh pengemudi," ujar dia.

"Dimana nantinya akan ada kondisi supply lebih besar daripada demand sehingga ada kepastian pendapatan dan peningkatan kesejahteraan untuk para mitra atau pelaku ojek online," tambah Pitra.

Informasi, aturan ini diteken pada 4 Agustus 2022 lalu. Sementara waktu pemberlakuannya menunggu 10 hari sejak aturan diteken. Artinya tarif baru berlaku efektif mulai 14 Agustus 2022 mendatang.

 

3 dari 4 halaman

Terbitkan Aturan

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru besaran tarif ojek online. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

 

4 dari 4 halaman

Rincian Tarif

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengutip keterangan resmi, ditulis Selasa (9/8/2022).

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.