Sukses

Pro Kontra Tarif Ojol Naik di Jabodetabek, Apa Kata Konsumen?

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan menetapkan acuan baru bagi tarif ojek online (Ojol). Sejumlah pengguna mengaku cukup adil, yang lainnya, merasa terbebani.

Untuk diketahui, tarif ojol untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek naik menjadi Rp 2.300-2.700 per kilometer. Dengan biaya layanan minimal berkisar Rp 13.000-13.500.

Salah satu pekerja yang tinggal di Depok, Wildan memandang kenaikan tarif ini masih dalam batas wajar. Itu jadi kesimpulan dari pendapatan bagi mitra ojol dan beban bagi pengguna.

"Kebijakan itu sih menurut saya bagua ya buat sopir ojol, soalnya kan sekarang harga bahan pokok sama bensin juga naik, kalo mereka dapet uangnya kecil ya kasian juga," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (9/8/2022).

Wildan yang bekerja di kawasan Palmerah ini mengaku tak bisa lepas dari ojol. Itu menjadi pilih transportasi yang mudah dijangkau sebagai penyambung transportasi dari Kereta Rel Listrik (KRL).

"Udah gitu kalau orang kaya saya juga kan engga ada pilihan lain selain naik ojol mas jadi kebijakan itu si bagi saya fair buat driver dan buat penumpang yang dipermudah mas," ujar dia.

Sementara, pandangan berbeda datang dari Anggi. Ia memandang kenaikan tarif dilakukan si saat yang kurang tepat. Meski, belum ada perubahan signifikan sejak aturan Kemenhub siteken 4 Agustus 2022 lalu.

"Gimana ya, semua barang naik sekarang, tarif ojol juga bakal diatur segala, ya kalau kata saya sih yang tiap hari pakai buat ke kantor merasa nambah beban," bebernya.

Anggi menungkap, total beban pengeluaran ini nantinya akan terlihat setelah satu bulan penerapan. Karena kenaikan yang terjadi juga tidak terlalu signifikan.

"Kan tambah-tambah aja pengeluaran bulanan saya, menurut saya harusnya ditahan dulu sih mas kebijakan itu, nanti keluarinya kalau sudah normal saja," kata dia.

Kendati begitu, Wildan dan Anggi sepakat kalau baru mengetahui rencana kenaikan tarif ojol ini baru-baru ini. Sebelumnya, ia belum mendapatkan kabar soal kenaikan tarif.

Soal adanya alternatif aplikasi ojol, seperti Grab, Gojek, hingga Maxim, keduanya enggan berkomentar. Sementara, Wildan dan Anggi masih bertahan dengan aplikasi yang digunakannya saat ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rincian Biaya

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru besaran tarif ojek online. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengutip keterangan resmi, ditulis Selasa (9/8/2022).

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

 

3 dari 4 halaman

Menyeluruh

Asosiasi pengemudi ojek online (Ojol) meminta kenaikan tarif per kilometer dan biaya jasa tak hanya di segelintir wilayah. Menyusul aturan baru penyesuaian tarif yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) turut menanggapi Keputusan Menteri Perhubungan 564 Tahun 2022. Ketua Umum Garda Igun Wicaksono meminta kenaikan terjadi di seluruh wilayah Indonesia, bukan di salah satu zonasi saja.

"Kenaikan tarif per KM maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi saja," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (9/8/2022).

Untuk diketahui, aturan tarif terbaru berlaku ditiga zonasi yag ditentukan. Yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara-Papua.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

4 dari 4 halaman

Tak Cuma Jabodetabek

Tarifnya bervariasi, secata umum besaran biaya jasa batas atas berkisar dari Rp 1.850 hingga Rp2.700 per kilometer. Dengan ketentuan minimal rentang biaya jasa mulai Rp 9.250-13.500.

Penerapan biaya ini berbeda-beda di tiap zonasinya. Paling tinggi, berada di Zona II atau wilayah Jabodetabek.

"Kementerian Perhubungan harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada Jabodetabek,"tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.