Sukses

Literasi Keuangan Masih Rendah, OJK Wanti-Wanti Kerawanan Pengguna Pinjol

Tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah. Meski di sisi lain, tingkat inklusi keuangan sudah cukup tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti rawannya penggunaan aplikasi peminjaman online (pinjol). Masih banyak masyarakat yang belum cakap di tengah perkembangan teknologi di sektor keuangan.

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah. Meski di sisi lain, tingkat inklusi keuangan sudah cukup tinggi.

"Dunia digital memiliki potensi kerawanan, dimana kalau kita lihat, memang ada gap antara tingkat inklusi dan tingkat literasi. Kalau tingkat inklusi itu angkanya sekitar 76 persen, sedangkan literasi itu masih sekitar 38 persen," ungkapnya dalam webinar bertajuk Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital, Selasa (9/8/2022).

Kesenjangan ini, bisa diartikan ada banyaknya orang yang bisa mengakses produk keuangan. Tapi, hanya sedikit diantaranya yang telah memahami terkait produk keuangan yang diaksesnya tersebut.

Dengan demikian, pengguna pinjol atau fintech lending ini berada pada posisi rawan. Menurut Friderica ini yang perlu lebih dulu menjadi perhatian.

"Termasuk jangan-jangan penggunaan seperti fintech pun juga, karena itu menimbulkan kerawanan dan banyak dispute ya, ketidaksepakatan dan ketidaksepahaman yang nanti larinya pun ke OJK dalam hal penyelesaian sengketa dan pelaku jasa keuangan di Indonesia," tuturnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Memudahkan

Di sisi lain, Friderica melihat adanya peluang cukup besar dari pinjol ini. Salah satunya mendorong tingkat inklusi keuangan digital.

Ini juga menjadi momentum ketika pandemi Covid-19 l, dimana banyak transaksi beralih ke digital dengan alasan kesehatan. Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang memiliki ponsel dan mengakses internet.

"Fintech sangat marak digunakana karena dengan background ini jadi produk yang sangat mudah diterima dan digunakan masyarakat. Perkembangan digitalisasi mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien dan cepat," terangnya.

Dengan adanya kemudahan ini, tak serta merta menghindarkan penggunanya dari risiko. Misalnya, adanya potensi fraud atau penipuan, hingga pencurian data pribadi.

"Kalau transaksi digital itu sendiri sudah memudahkan hidup kita dan menciptakan new lifestyle, memang kita lihat, meski mudah, tentu ada risiko. Dan ini akan jadi pembahasan kita bersama walau jadi gaya hidup, ada resikonya yang ibu-ibu semua mesti aware dan hati-hati," pintanya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Strategi OJK

Sebelumnya, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru periode 2022-2027, sudah menyiapkan strategi untuk mengatasi masalah terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Terkait dengan yang ilegal juga kita akan tangani bahwa mereka itu kita lakukan upaya untuk mereka apply menjadi peer to peer lending yang legal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, dikutip Kamis (21/7/2022).

Dia menjelaskan, sistem perizinan pinjol ini akan berbeda dengan sebelumnya. Prosesnya akan disederhanakan, perizinan pinjol akan dibuat satu tahap.

"Nantinya perizinan itu satu tahap, kalau dulu itu ada pendaftaran dan juga ada perizinan. Tapi kita satu tahap, tapi prosesnya perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang kita keluarkan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota dewan komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, alasan munculnya berbagai permasalahan mengenai industri jasa keuangan, dikarenakan tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah.

 

4 dari 4 halaman

Pinjol Naik Kelas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai fintek lending atau penyedia pinjaman online (Pinjol). Aturan terbaru ini dinilai bisa membuat industri menjadi naik kelas.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ini sekaligus sebagai pengganti dari POJK 77/2016.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang adanya aturan ini mejadi salah satu pengakuan berkembangnya industri fintech pendanaan. Artinya, ada kesetaraan dengan industri jasa keuangan di sektor lainnya.

"Ini bisa menjadi salah satu pengakuan kalau kita merupakan bagian dari institusi yang sekelas, dengan itu kita juga harus aturannya juga naik kelas, ini complience kita," kata Sekretaris Jenderan AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers, Jumat (22/7/2022).

Adanya aturan terbaru ini juga disebut sebagai sebuah pembuktian industri fintek dalam negeri terus berkembang dan bertambah banyak. Sehingga diperlukan aturan-aturan yang lebih mengakomodir.

Ia mengaku AFPI sudah menjadi bagian dari diskusi perancangan aturan tersebut bersama OJK. Tentunya, diakui Sunu, OJK juga menggandeng akademisi dan masyarakat umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.