Sukses

Saran Pengamat agar Harga Tiket Pesawat Bisa Terjangkau

Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di industri penerbangan membuat pembuat aturan untuk menentukan tarif pesawat hingga mengatur modal dan kepemilikan maskapai.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Raharjo, meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas mengenai harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan, baik BUMN maupun swasta. 

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022, tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam penjelasannya, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menyampaikan bahwa pemerintah perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang. Namun, ia menghimbau maskapai penerbangan agar dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Gatot menjelaskan, harga tiket penerbangan sekarang cukup memengaruhi pergerakan masyarakat sehingga berdampak ke perekonomian nasional. Harga tiket pesawat ini memang selalu menjadi salah satu penyebab inflasi.

"Karena tugas pemerintah itu mengatur, mengawasi dan mengendalikan, termasuk dalam bisnis penerbangan," ujar Gatot, Minggu (7/8/2022).

Gatot mengutarakan, pemerintah sejatinya berposisi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di industri penerbangan. Pemerintah selaku pembuat aturan berhak menentukan tarif pesawat hingga mengatur modal dan kepemilikan maskapai. 

Dia menilai, secara de facto sudah terjadi monopoli maskapai penerbangan. Tapi secara de jure tidak, karena tak ada aturan yang dilanggar oleh pihak maskapai.

Artinya, ia melanjutkan, harusnya pemerintah bisa membuat regulasi yang dapat menyeimbangkan bisnis penerbangan dan mengurangi monopoli, baik secara de facto dan de jure.

"Kalau sudah monopoli, susah untuk mengatur. Dan itu terbukti adanya himbauan ini. Padahal harusnya cukup dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang baik," seru Gatot. 

Ia mendukung pemerintah agar tidak kalah dengan operator dalam bisnis penerbangan. Namun dengan tindakan yang tegas, yakni mengatur, mengawasi dan mengendalikan, bukan hanya menghimbau.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemenhub Kirim Surat ke Seluruh Dirut Maskapai

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. beleid ini mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono menyampaikan, Kemenhub perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang atau harga tiket pesawat. 

Namun, Nur Isnin menghimbau kepada seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, agar dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,", tutur Nur Isnin.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujarnya.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Selanjutnya Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.

Sebagai informasi, besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Dampak Besar Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Sebelumnya, harga tiket pesawat melambung tinggi dampak kenaikan harga avtur. Harga tiket pesawat saat ini jauh di atas 2 tahun lalu. Kenaikan harga tiket pesawat ini mengerek angka inflasi. Selain itu, kenaikan harga tiket pesawat ini juga berdampak kepada sektor pariwisata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, saat ini maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat hingga batas atas tarif.

"Biaya tiket sekarang dari mana pun relatif lebih mahal dari 2-3 tahun lalu," kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, (5/8/2022).

Kenaikan harga tiket ini disebabkan tingginya permintaan. Sementara kapasitas penumpang yang bisa ditampung oleh pesawat terbatas. Seperti prinsip ekonomi, disaat permintaan tinggi tetapi pasokan terbatas maka harga akan naik.

Ternyata, kenaikan harga tiket pesawat ini inflasi tinggi di sektor transportasi. "Keterbatasan dari pesawat membuat biaya transportasi atau biaya tiket," kat dia.

Tingginya harga tiket ini membuat pertumbuhan sektor pariwisata belum maksimal. Utamanya kunjungan turis ke Bali yang masih belum optimal.

"Ada kenaikan (permintaan kunjungan turis) tapi jumlah penerbangan belum maksimal," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Penumpang Terancam Turun

Selain itu, Passenger Service Charge (PSC) atau tarif layanan bagi penumpang di sejumlah bandara naik per 16 Juli 2022. Dengan demikian, harga tiket pesawat yang dibeli konsumen kini lebih mahal.

Kenaikan tarif PSC yang cukup variatif ini dikhawatirkan membuat masyarakat enggan menggunakan pesawat.

Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, kemungkinan itu bisa terjadi. Apalagi, melihat berbagai kebijakan yang sebelumnya diambil yang juga mempengaruhi harga tiket.

"Kalau sekarang tarif tiket naik ditambah fuel surcharge ditambah PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) naik ditambah ketentuan booster vaksin bagi penumpang, dikhawatirkan jumlah penumpang pesawat akan turun," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (16/7/2022).

Diketahui, melihat beberapa waktu belakangan, harga tiket pesawat mengalami kenaikan. Lalu ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan untuk maskapai menyesuaikan harga imbas penyesuaian harga bahan bakar.

Terbaru, adanya syarat vaksinasi booster bagi penumpang transportasi umum termasuk pesawat. Gatot menilai, dengan ada lagi penyesuaian tarif di lain sisi, akan semakin mempengaruhi tiket pesawat dan terus mendorong harganya naik.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, ia menilai nantinya bandara hingga maskapai penerbangan malah akan merugi.

"Jika terjadi demikian, yang akan rugi banyak, mulai maskapai sampai bandara," katanya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.