Sukses

Siap-Siap, Pengusaha Belum Lapor SPT Tahunan Bakal Disisir

KP2KP Tomohon melakukan kunjungan ke wajib pajak pemilik warung makan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berusaha meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan. Salah satunya adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon, Sulawesi Utara.

KP2KP Tomohon melakukan kunjungan ke wajib pajak pemilik warung makan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Pegawai KP2KP Tomohon Marsely Jani Gonie mengatakan kunjungan kerja kali ini dilaksanakan guna mengedukasi wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan.

Marsel melaporkan pihaknya mendatangi salah satu pemilik usaha warung makan di Kelurahan Paslaten Satu. Pada kesempatan itu, petugas pajak juga menerangkan batasan omzet usaha yang kena pajak.

“Jika omzet usaha dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, maka belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Jumat (5/8/2022).

Untuk diketahui, UMKM wajib pajak orang pribadi tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) final apabila memiliki peredaran bruto alias omzet di bawah Rp500 juta.

UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pembebasan PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, seperti yang tertuang dalam PP 23/2018.

Adapun ketentuan bebas PPh bagi wajib pajak dengan omzet usaha di bawah Rp500 juta itu diberlakukan pada tahun pajak 2022.

Saat melakukan kunjungan, tim KP2KP Tomohon juga mendampingi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan tahun pajak 2021, sebab pemilik warung ternyata belum menyampaikan SPT terkait.

Marsel juga mengungkapkan kepada ibu pemilik usaha warung, bahwa ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh ataupun lalai dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak.

Dia menegaskan apabila wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak tersebut dikenakan sanksi keterlambatan berupa denda sejumlah Rp 100 ribu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerimaan Pajak Rp 868,3 Triliun di Semester I 2022, Naik 55,7 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 sangat positif dengan capaian sebesar Rp868,3 triliun.

Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.

“Kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dan khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8/2022).

Rinciannya, capaian penerimaan pajak berasal dari Rp 519,6 triliun PPh non migas atau 69,4 persen target. Kemudian Rp 300,9 triliun PPN & PPnBM mencapai 47,1 persen target.

Lalu, Rp 43,0 triliun PPh migas atau 66,6 persen target. Dan Rp4,8 triliun PBB dan pajak lainnya atau 14,9 persem dari target.

Selain itu, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. PPh 21 tumbuh 19,0 persen, PPh 22 Impor tumbuh 236,8 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2 persen.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

PPh Badan

Lalu, PPh Badan tumbuh 136,2 persen, PPh 26 tumbuh 18,2 persen, PPh Final tumbuh 81,4 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2 persen, dan PPN Impor tumbuh 40,3 persen.

Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM).

“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7 persen tumbuh 45,1 persen, perdagangan 23,4 persen tumbuh 62,8 persen, jasa keuangan dan asuransi 11,5 persen tumbuh 16,2 persen, pertambangan 9,7 persen tumbuh 286,8 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1 persen tumbuh 13,0 persen,” ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.