Sukses

PPATK Yakin Indonesia Lolos Jadi Anggota Penuh FATF

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) optimistis Indonesia bisa menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) optimistis Indonesia bisa menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Lantaran, ada sejumlah aturan yang sudah menjadi kebijakan di dalam negeri.

Aturan ini sebagai koridor dalam menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berbagai tindak pidana kaitannya. Di samping itu, dari proses mutual evaluation review (MER) juga terlihat persiapan dari stakeholder di Indonesia secara cakap.

Ketua Biro Umum dan Humas PPATK Muhammad Novian mengungkap peluang tersebut. Ia mengacu pada kerangka-kerangka penilaian yang diperhatian tim dari FATF.

"Dari kerangka hulu yang ada, perlu diketahui bahwa FATF melihat pencegahan dan pemberantasan, apa yang dilakukan? regulasinya apa? sudah dilakukan atau belum? itu yang mereka lihat," kata dia dalam Inspirato Sharing Session bertajuk Masa Depan Indonesia bersama FATF Liputan6.com, Jumat (5/8/2022).

Ia mengklaim saat ini kerangka hukum di Indonesia dalam melawan TPPU sudah cukup baik. Termasuk dukungan dari berbagai stakeholder lainnya. "Kami melihat kerangka hukumnya sudah sangat baik, penegakan hukumnya, pencegahan sektor bisnisnya," ujar dia.

Kendati begitu, ia menyampaikan selama proses peninjauan, ada beberapa hal yang jadi titik rawan. Salah satunya mengenai keterangan dari kementerian atau lembaga.

Ia mewanti-wanti, terkadang ada perbedaan bahasa diplomasi yang disampaikan antara satu kementerian dan kementerian lain. Hal ini bisa juga mempengaruhi penilaian dari tim FATF.

Maka, untuk itu, Novian dari PPATK menyiapkan setidaknya 15 juru bicara. Tujuannya untuk menyampaikan maksud sesuai dengan kerangka yang dibuat.

"Kami berikan briefing bagaimana cara berdiplomasi yang baik, sehingga tak menjadi seliran tim asesor," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Akan Dikucilkan

Indonesia menjadi satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota penuh FATF. Terkait hal ini, kesempatan bisa menjadi terbuka.

Tapi di sisi lain, masih ada kemungkinan indoneesia tak diterima dalam FATF. Dalam hal ini, Novian menyebut dampaknya tak akan terlalu besar, apalagi sampai dikucilkan.

"Kalau istilah dikucilkan tentu tidak, namun ada beberapa hal, misalnya Indonesia dianggap di dunia internasional dan negara anggota FATF sebagai negara yang berisiko tinggi sistem keuangannya," ungkap Novian.

"Artinya banyak uang jahat beredar, sehingga Indonsia bukan negara favorrit untuk investasi. Pergaulan di International paling tidak di FATF, ketika melakukan legal assistance tak semulus kalau kita jadi anggota FATF, ada kecurigaan tertentu dalam konteks kerja Indonesia," kata dia menjelaskan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Tidak Mudah

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengakui, syarat masuk untuk jadi anggota penuh FATF memang sulit. Setidaknya, Indonesia perlu memenuhi sebagian besar rekomendasi yang dipersyaratkan.

"Kriteria untuk menjadi anggota FATF tidaklah mudah, dimana negara harus memenuhi setidaknya 31 dari 40 rekomendasi dengan rating largely comply (LC). Tidak mendapatkan nilai partly comply atau not comply pada key recommendation," jelas Ivan kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Syarat lainnya, Indonesia pun tak boleh mendapatkan nilai low atau moderate level atas 7 dari 11 penilaian efektivitas, dan tidak mendapatkan nilai low level atas 3 dari 11 penilaian efektivitas.

Adapun mengutip situs resmi fatf-gafi.org, FATF memahami tiap negara punya kerangka kerja hukum, administratif dan operasional yang beragam, serta sistem keuangan yang berbeda.

Oleh karenanya, FATF menetapkan standar internasional yang harus diterapkan oleh masing-masing negara, melalui langkah-langkah yang disesuaikan dengan keadaan khusus mereka.

 

4 dari 4 halaman

Tindak Lanjut

Menindaklanjuti hal tersebut, Ivan melanjutkan, PPATK bersama dengan lebih dari 30 instansi pemerintah dan privat sektor telah menghadapi proses kunjungan langsung tim assessor FATF.

Sebanyak 9 assessor dari berbagai negara anggota FATF/APG telah hadir secara fisik ke Indonesia untuk melakukan wawancara tatap muka secara langsung dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rezim APU PPT Indonesia.

"Adapun hasil dari penilaian onsite visit ini akan ditindaklanjuti dengan proses face to face meeting pada bulan Desember 2022. Tahapan ini merupakan tahapan klarifikasi assessor atas temuan yang didapatkan pada proses onsite visit," ungkapnya.

"Tahapan akhir dari proses penilaian mutual evaluation ini adalah pembahasan pada FATF Plenary yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2023," kata Ivan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.