Sukses

Bantu Pemulihan Ekonomi, Angkasa Pura II Tebar Insentif bagi Maskapai

PT Angkasa Pura II berkomitmen untuk turut andil dalam pemulihan industri penerbangan tanah air.

Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura II berkomitmen untuk turut andil dalam pemulihan industri penerbangan tanah air. Dengan begitu, diharapkan pemulihan ekonomi berjalan lebih cepat.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan telah menjalankan sejumlah program kolaborasi dengan stakeholder guna menggeliatkan penerbangan nasional. 

“AP II sebagai operator bandara mengedepankan kolaborasi dengan para stakeholder dalam mendorong dan mengakselerasi pemulihan penerbangan nasional,” ujar Muhammad Awaluddin, Jumat (5/8/2022).

Salah satu bentuk kolaborasi yang dijalankan AP II untuk mendukung pemulihan penerbangan dan pariwisata adalah dengan memberlakukan atau menetapkan adanya 5 skema insentif jasa kebandarudaraan bagi maskapai, yaitu: 

1. New Route Incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo)

Insentif berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kertajati, bagi maskapai yang membuka rute baru yang belum pernah diterbangi secara berjadwal dalam kurun waktu 6 bulan

2. New Airlines Entrance Incentive (penerbangan luar negeri dan kargo)

Insentif berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Kertajati, bagi maskapai nasional dan asing yang belum beroperasi secara berjadwal di salah satu bandara AP II dalam kurun waktu 6 bulan 

3. Red Eye Incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo)

Insentif berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) dan jasa parkir pesawat (parking charges) khusus di Bandara Soekarno-Hatta, bagi maskapai yang membuka destinasi baru, rute baru dan penambahan frekwensi pada pukul 24.00 - 04.00 local time.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Insentif Selanjutnya

4. Unschedule flight incentive (penerbangan tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri)

Insentif berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) di bandara-bandara AP II kecuali Bandara Kertajati, untuk penerbangan tidak berjadwal yang diinisiasi oleh AP II atau pemerintah pusat/pemerintah daerah, sebagai contoh untuk mendukung program pariwisata

5. Supporting facilities incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo)

Insentif diberikan oleh masing-masing bandara AP II untuk mendukung kegiatan inaugural flight, sesuai fasilitas dan kemampuan masing-masing bandara. Sebagai  contoh, kegiatan inaugural flight dapat berupa prosesi water salute dan sebagainya.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Bandara yang Dikelola AP II

VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menuturkan skema insentif secara detail termasuk prosedur cashback dan prosedur lainnya dibahas secara langsung antara AP II dan maskapai. 

“Kami berharap insentif ini dapat bermanfaat bagi maskapai dan turut mendukung pemulihan penerbangan. Masa berlaku insentif sejalan dengan evaluasi yang diberlakukan secara berkala,” ujar Akbar Putra Mardhika. 

Saat ini bandara AP II yang dibuka untuk melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Adapun Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,- atau 0 persen untuk Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandara Udara melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.