Sukses

PLN: Pasokan Batu Bara Kami Baik-Baik Saja

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PT Indonesia Power memastikan pasokan batu bara yang dimilikinya sampai saat ini baik-baik saja dan tidak terjadi kelangkaan.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PT Indonesia Power memastikan pasokan batu bara yang dimilikinya sampai saat ini baik-baik saja dan tidak terjadi kelangkaan.

Komisaris di PT Indonesia Power, Iskandar Simorangkir menjamin pasokan batu bara kepada PT PLN (Persero) untuk sektor kelistrikan nasional tidak seret.

Sosok yang juga sebagai Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian ini melihat stok batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) masih dalam kondisi baik-baik saja.

"Seingat saya sekarang masih enggak ada kesulitan di bahan baku. Enggak ada kesulitan kita, enggak tersendat, enggak ada masalah sih di kita tuh. Pasokan lancar-lancar saja," kata Iskandar saat dijumpai di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Iskandar menyatakan, harga batu bara di pasar internasional yang sedang melambung tidak sampai membuat suplai di dalam negeri kosong. Meskipun disparitas harga yang ditetapkan pemerintah dengan yang ada di pasar luar negeri semakin jomplang.

Sebagai gambaran, harga batu bara di pasar Ice Newcastle pada Selasa (2/8/2022) bertengger di USD 388 per ton. Sedangkan harga batu bara untuk kelistrikan dipatok sebesar USD 70 per ton.

"Itu banyak, wong stoknya ternyata banyak. Rupanya akibat kenaikan harga ini, penambang tuh berbondong-bondong nambang batu bara. Jadi stok tuh tetap terjaga," ujar Iskandar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kebijakan DMO

Menurut dia, langkah terpenting yang harus dijaga pemerintah adalah menerapkan kebijakan soal kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri, atau domestic market obligation (DMO).

Sehingga pihak produsen tetap menjaga pasokan untuk PLN tanpa perlu menunggu terbentuknya badan layanan umum atau BLU batu bara.

"Sebenarnya tinggal menerapkan DMO aja sih, sederhana aja. Kan udah ada domestic market obligation aturan kita. Tinggal dieksekusi, enggak usah lain-lain, sehingga fokus," ungkap dia.

"Jadi mereka (pengusaha batu bara) memang masih menarik untung juga jual dengan harga DMO. Orang paling harga pokoknya USD 20-25 (per ton)," tandas Iskandar.

3 dari 4 halaman

Gawat! PLN Kekurangan Pasokan Batu Bara Lagi

PT PLN (Persero) kembali mengalami kelangkaan pasokan batu bara. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi.

Untuk memastikan penyebab kelangkaan pasokan batu bara ini,  Komisi VII akan panggil Menteri ESDM pekan depan.

Soal masalah ini, Bambang Haryadi menegaskan bahwa DPR RI akan segera melakukan tindakan pengawasan dengan Menteri ESDM.

"Komisi VII akan melakukan sidang secepatnya dengan Menteri ESDM untuk menyikapi potensi krisis energi akibat minimnya pasokan batu bara untuk PLN" ungkapnya, seperti ditulis, Jumat (5/8/2022).

Komisi VII mengaku prihatin dengan adanya kejadian serupa. Kelangkaa batu bara PLN ini bisa menimbulkan risiko black out atau mati listrik beberapa bulan yang lalu.

"Dan kita bersyukur presiden Jokowi dengan cepat mengambil langkah taktis dengan melakukan pelarangan ekspor batu bara guna memenuhi pasokan untuk PLN" imbuh Bambang.

4 dari 4 halaman

Tak Boleh Terjadi Lagi

Bambang menegaskan, kelangkaan seperti ini tidak boleh terjadi berulang-ulang. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh pemilik tambang batu bara untuk bisa memprioritaskan kebutuhan pasokan dalam negeri.

"Jangan hanya memikirkan keuntungan semata. Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan merupakan tanggung jawab Negara," tegasnya.

Atas hal ini, Komisi VII dan Pemerintah akan melakukan evaluasi yang lebih mendalam, dan pihaknya akan meminta untuk diberlakukan aturan yang lebih ketat disertai punishment yang lebih berat kepada para pengusaha batu bara yang tidak mau memenuhi pasokan untuk kebutuhan listrik masyarakat.

"Dan kami mengingatkan kepada seluruh pengusaha batu bara, bahwa apa yang mereka tambang itu berdasarkan UUD 1945 pasal itu dibawah kekuasaan Negara. Jadi tolong kepentingan masyarakat jangan dianggap sepele dengan lebih berorientasi kepada keuntungan semata" pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.