Sukses

PLN Sulit Dapat Batu Bara Lagi, DPR Panggil Menteri ESDM Arifin Tasrif Pekan Depan

Neberapa waktu lalu kelangkaan pasokan batu bara juga menjadi masalah bagi PLN. Rencana pembubaran PLN Batu bara saat itu menjadi salah satu langkah yang diambil.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR RI akan segera memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Pemanggilan Menteri ESDM ini menyusul kabar minimnya pasokan batu bara ke PT PLN (Persero).

Kelangkaan pasokan batu bara ini dikonfirmasi Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi. Pemanggilan terhadap Menteri Arifin Tasrif akan dilakukan pekan depan.

"Komisi VII akan melakukan sidang secepatnya dengan Menteri ESDM untuk menyikapi potensi krisis energi akibat minimnya pasokan batu bara untuk PLN," ujarnya, seperti ditulis Jumat (5/8/2022).

Informasi, beberapa waktu lalu kelangkaan pasokan batu bara juga menjadi masalah bagi PLN. Rencana pembubaran PLN Batu bara saat itu menjadi salah satu langkah yang diambil.

Dalam hal kelangkaan, Bambang menilai ini bisa berdampak negatif, salah satunya adalah oemadaman listrik atau blackout. Hal ini juga pernah terjadi sekitar akhir tahun lalu, di Jakarta.

"Kita bersyukur Presiden Jokowi dengan cepat mengambil langkah taktis dengan melakukan pelarangan ekspor batu bara guna memenuhi pasokan untuk PLN," imbuh Bambang.

Guna mengantisipasi dampak yang terjadi, pemanggilan Menteri Arifin akan jadi satu pengawasan terhadap kondisi yang sebenarnya. Selanjutnya, baik DPR dan ESDM akan melakukan pengawasan terhadap pasokan batu bara.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jangan Terulang

Bambang menegaskan, kelangkaan seperti ini tidak boleh terulang lagi. Dengan begitu ia meminta kepada seluruh pemilik tambang batu bara untuk bisa memprioritaskan kebutuhan pasokan dalam negeri.

"Jangan hanya memikirkan keuntungan semata. Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan merupakan tanggung jawab Negara," tegasnya.

Atas hal ini, Komisi VII dan Pemerintah akan melakukan evaluasi yang lebih mendalam. Pihaknya akan meminta untuk diberlakukan aturan yang lebih ketat disertai punishment atau sanksi yang lebih berat.

Ini berlaku kepada para pengusaha batu bara yang tidak mau memenuhi pasokan untuk kebutuhan listrik masyarakat.

"Dan kami mengingatkan kepada seluruh pengusaha batu bara, bahwa apa yang mereka tambang itu berdasarkan UUD 1945 pasal itu dibawah kekuasaan Negara. Jadi tolong kepentingan masyarakat jangan dianggap sepele dengan lebih berorientasi kepada keuntungan semata" pungkasnya. 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Krisis Batu Bara

Pada awal tahun 2022, Pemerintah melarang pelaku usaha untuk melakukan penjualan ke luar negeri atau ekspor batu bara selama periode 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini keluar akibat PT PLN (Persero) mengalami krisis pasokan batu bara pada penghujung tahun lalu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) lantas mengeluarkan surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 pada 31 Desember 2021.

Kebijakan ini menginstruksikan seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.

"Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," tegas Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin, dikutip Jumat (7/1/2022).

 

4 dari 4 halaman

Wajib Pasok ke PLN

Selain melarang ekspor, pemerintah juga meminta seluruh produksi yang ada wajib dipasok ke PLN dan IPP untuk menjamin pasokan batu bara aman. Untuk stok yang sudah dimuat di pelabuhan atau kapal, diwajibkan segera dikirimkan ke PLTU milik PLN Grup dan IPP.

Memperkuat aturan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga mengeluarkan larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara, yang ditujukan kepada para direktur utama perusahaan angkutan laut nasional. Itu tertuang dalam Surat Nomor UM.006/25/20/DA-2021.

"Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki atau dioperasikan dan atau diageni selama periode 1 Januari Sampai dengan 31 Januari 2022," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.