Sukses

Setelah Urusan NPWP Beres, Pemerintah Integrasikan NIK dengan Nomor Induk Berusaha

Saat ini identitas NIK dan NPWP sudah melebut jadi satu. Tapi NIB yang merupakan nomor identitas pengusaha masih terpisah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini akan dijalankan setelah integrasi antara NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhasil.

“NPWP dan NIK sudah menyatu, dan saya kira ini saatnya NIB juga menyatu,” jelas Kepala Lembaga Nasional Single Window (LNSW), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mochamad Agus Rofiudin dikutip dari Belasting.id, Kamis (4/8/2022).

Dalam transaksi terkait orang atau identitas, diperlukan single profile. Saat ini identitas NIK dan NPWP sudah melebut jadi satu. Tapi NIB yang merupakan nomor identitas pengusaha masih terpisah.

Karena itu NIB juga perlu disatukan agar terjadi single profile identitas kependudukan, identitas pembayar pajak, dan identitas pengusaha. NIB adalah nomor identitas pelaku usaha setelah mendaftarkan usahanya ke pemerintah.

NIB diperoleh dengan mengajukan pendaftaran ke Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Setelah mendapat NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha atau izin komersial sesuai bidang usahanya masing-masing.

Terutama bagi UMKM, NIB sangat penting karena menjadi syarat untuk mengkases program bantuan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang sebagian beban bunganya ditanggung pemerintah.

Agus juga menjelaskan saat ini LNSW tengah mendorong penguatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI).

Ia menambahkan digitalisasi dalam pemerintahan sangat penting, karena meningkatkan transparansi dan akan mendorong transformasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Setor Pajak Pakai NIK Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menegaskan kembali penerapan nomor induk kependudukan (NIK) untuk transaksi perpajakan. Sistem ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkap langkah ini menyusul integrasi data yang tengah dilakukan pemerintah antara NIK dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hingga saat ini tercatat Kemenkeu tengah melakukan integrasi di 19 juta data, dari target sekitar 42 juta NIK. 

Atiran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Harapannya bisa diterapkan di Januari 2024, yang kita bangun adalah core, pelayanan, penyuluhan, support system-nya, database manajemen sesuai data yang kami petakan,"kata dia dalam Media Briefing di Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (2/8/2022).

Terkait jumlah NIK yang sekaligua digunakan menjadi NPWP, ia menargetkan setidaknya ada 42 juta NIK. Saat ini, pemadanan data masih dilakukan oleh Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Kami terus koordinasi untuk lakukan pemadanan. Kami lakukan sampai implementasi coretax yang insya Allah dilaksanakan Januari 2024," terang dia.

Suryo turut menanggapi anggapan masyarakat mengenai implementasi sistem baru ini. Ia mengakui banyak masyarakat yang menganggap seluruh pemegang NIK perlu membayar pajak.

Padahal, menurut aturan yang berlaku, pajak dibebankan pada golongan dengan pendapatan tertentu. Misalnya, bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun.

Ini jadi salah satu pelebaran, dari aturan sebelumnya yang mengatur besaran pendapatan yang kena pajak adalah Rp 50 juta per tahun. Sementara, untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk menyetorkan pajak atas pendapatannya.

"Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus membayar pajak," tegas dia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

NPWP Masih Berlaku Hingga Desember 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada bulan lalu. DJP pun meminta kepada wajib pajak untuk segera memperbarui data NPWP.

Dalam pembaruan data, wajib pajak diminta untuk memperbaharui profil nama, alamat dan jenis kegiatan usaha ini yang sedang berlangsung.

"Saya imbau masyarakat wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPW ini profil, alamat, nama dan jenis kegiatan usaha," kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Implementasi NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Tercatat baru 19 juta wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.