Sukses

Impor Produk Pangan Kini Makin Mudah, tapi Ada Syaratnya

Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 yang memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha impor terutama dalam impor hortikultura.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan Pengaturan Impor.

Adanya perubahan ini untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha impor terutama dalam impor hortikultura.

Direktur Impor, Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan mengatakan, perubahan tersebut supaya para pelaku usaha bisa lebih patuh atas peraturan yang sudah ditetapkan.

“Kami harapkan ada kepatuhan,” ujar Direktur Impor, Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan, dalam acara sosialisasi peraturan Menteri perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, di Sari Pacific Jakarta, Kamis (4/8).

Ia menjelaskan para pelaku usaha harus membuat laporan realisasi ketika mereka melakukan impor di negara tujuannya. Ia pun menegaskan apabila tidak memberikan laporan tersebut akan ada sanksi yang diberikan.

“Ini wajib melaporkan realisasi kalau tidak maka ada warning. Di dalam peraturan ini sudah kita berikan kemudahan maka seharusnya para pelaku usaha juga bisa memberikan laporannya,” tegas Pohan.  

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harga Cabai dan Bawang Meroket, Kok Indonesia Enggak Impor?

Harga cabai dan bawang merah sejak musim Ramadan terus melonjak. Namun pemerintah tetap menahan keran impor untuk stabilisasi harganya.

Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) Arief Prasetyo Adi mengaku pemerintah sengaja tidak melakukan impor di tengah kenaikan harganya yang naik berbulan-bulan.

"Kita bertahan tidak impor walau harga tinggi," kata Arief dalam HUT Ke-1 Badan Pangan Nasional (NFA) di Komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (31/7).

Lantas, kata Arief langka yang diambil pemerintah dengan mendistribusikan hasil produk pertanian dari wilayah yang berlebihan ke wilayah yang kekurangan. Seperti mendatangkan cabai dari Sulawesi Selatan ke pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur lebih dari 1 ton.

"Kita memobilisasi dari sentra yang surplus ke Jakarta dan Bandung Raya," kata dia.

Strategi ini pun dianggap berhasil karena sudah menurunkan harganya. Arief mengatakan cara ini harus dilakukan dari hulu ke hilir, tidak bisa bekerja sendiri.

"Cabai udah turun yah, bawang udah turun. Alhamdulillah," katanya.

Berdasarkan informasi Pangan Jakarta, harga aneka cabai dan bawang di Pasar Kramat Jati telah mengalami penurunan.

Per 31 Juli 2022 harga cabai keriting Rp 56.000 per kg, cabai merah besar Rp 75.000 per kg, cabai rawit Rp 52.000 per kg dan cabai rawit hijau Rp 36.000 per kg. Sedangkan harga bawang merah dijual Rp 25.000 per kg dan bawang putih Rp 19.000 per kg.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Sabar Ya Bun, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp 121 Ribu per Kg

Harga bahan pangan terpantau masih bertengger di harga yang cukup tinggi. Diantaranya harga cabai rawit merah dan minyak goreng bermerek atau premium.

Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), Jumat (29/7/2022), harga cabai rawit merah paling tinggi Rp 121.000 per kilogram di Papua.

Sementara itu, harga terendah ada di Sulawesi Selatan dengan Rp 46.600 per kilogram. Di DKI Jakarta, harga cabai rawit merah bertengger di Rp 81.650 per kilogram. Secara rata-rata nasional, harha cabai rawit merah sebesar Rp 73.800 per kilogram.

Sementara, harga cabai rawit hijau paling tinggi Rp 120.000 per kilogram di Kalimantan Utara. Paling rendah Rp 23.800 per kilogram di Sulawesi Selatan. Sementara, di DKI Jakarta harganya dipatok Rp 59.190 per kilogram. Harga rata-rata nasional berada di Rp 57.400 per kilogram.

Disamping itu, harga minyak goreng kemasan premium berada di Rp 34.000 per kikogram di Gorontalo. Paling rendah Rp 14.400 di Kepulauan Bangka Belitung. Di DKI Jakarta harganya Rp 25.000 per kilogram. Harga rata-rata nasional berada di Rp 22.700 per kilogram.

Keadaan cukup berbeda terjadi di minyak goreng curah. Dari beberapa daerah, harga minyak goreng curah terpantau mulai stabil, meski masih berada di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Rinciannya, harga tertinggi ada di Papua dengan Rp 25.200 per kilogram, diikuti Maluku dengan Rp 24.000 kilogram. Sementara, paling rendah ada di Sulawesi Utara dengan Rp 12.400 per kilogram.

Di DKI Jakarta, harga minyak goreng curah bertengger di Rp 15.600 per kilogram. Sementara, secara rata-rata nasional, harganya Rp 15.600 per kilogram.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.