Sukses

Kuota Subsidi LPG 3Kg Sudah Terpakai 47,6 Persen hingga Juni 2022

Pasar konsumen LPG 3 kg saat ini masih jadi yang terbesar dibanding produk non-subsidi, seperti LPG berukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga mencatat, realisasi penyaluran LPG 3 kg pada semester I 2022 telah mencapai 3.804.123 metrik ton (mt).

Jumlah tersebut memakan porsi 47,6 persen dari total kuota LPG yang sudah ditetapkan pada tahun ini, sebesar 8.000.000 mt.

"Penyaluran LPG 3 kg year to date Juni 2022 sebesar 47,6 persen (3.804.123 mt) dibandingkan kuota 8.000.000 mt," terang Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Liputan6.com, Rabu (3/8/2022).

Irto menyampaikan, pasar konsumen LPG 3 kg pun saat ini masih jadi yang terbesar dibanding produk non-subsidi, seperti LPG berukuran 5,5 kg dan 12 kg.

"Proporsional LPG PSO konsumsinya masih 94 persen, sementara LPG non PSO sekitar 6 persen," papar dia.

LPG PSO memang masih jadi favorit banyak masyarakat lantaran secara harga memang terjangkau. Namun, belakangan marak beredar informasi, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di sejumlah daerah telah naik dari Rp 16.000 menjadi sekitar Rp 19.000 per tabung.

Kenaikan harga misalnya berlaku di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi oleh pemerintah daerah setempat.

Acuan harga tersebut jauh di atas nilai jual yang berlaku secara nasional, dimana pemerintah pusat masih mempertahankan harga LPG 3 kg sesuai HET yang berlaku semula, yakni Rp 12.750 per tabung.

Menurut Irto, pemda memang punya hak untuk mengatur harga LPG 3 kg. Kendati begitu, Pertamina melihat saat ini bukan waktu yang pas untuk mengerek HET tabung gas tersebut.

"Itu merupakan kewenangan dari Pemda sesuai Permen ESDM. Namun kami berharap tidak ada penyesuaian harga, mengingat harga LPG 3 kg yang ditentukan Pemerintah juga tidak ada perubahan," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengamat Sentil Pemda Naikkan HET LPG 3 Kg

Sejumlah Pemerintah Kabupaten di Jawa Barat akan menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg bersubsidi. Keputusan ini dinilai kurang tepat karena dapat membebankan masyarakat kecil di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, keputusan Pemerintah Kabupaten menaikan HET LPG 3 Kg sangat bertentangan dengan upaya pemerintah pusat yang berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat yang baru saja terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Untuk tetap menjaga daya beli,pemerintah harus mengeluarkan dana APBN sebesar Rp 502,4 triliun untuk subsidi energi baik itu BBM, listrik maupun Elpiji 3 kg, " kata Mamit, di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Sebab itu menurut Mamit kenaikan HET Elpiji 3 kg di beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Kabupaten Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan dari Rp 16 ribu menjadi Rp 19 ribu oleh pemerintah daerah setempat kurang tepat dilakukan saat ini.

"Jadi sangat tidak elok jika pemerintah daerah justru menaikan harga LPG 3 kg yang notabene merupakan barang yang subsidi oleh pemerintah. Kebijakan yang dilakukan oleh Pemda setempat sangat tidak pro terhadap rakyat pengguna LPG 3 kg, " tutur Mamit. 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Dampak

Mamit mengungkapkan, kebijakan kenaikan HET tersebut terkesan hanya mementingkan pengusaha saja tanpa berpikir dampaknya kepada masyarakat terutama masyarakat tidak mampu. Bisa dipastikan kenaikan HET akan menambah beban hidup masyarakat yang daerahnya mengalami kenaikan HET Elpiji 3 kg termasuk juga UMKM yang tengah bangkit dari keterpurukan pasca Covid-19.

"Jadi, saya meminta kepada Pemda Kabupaten Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk membatalkan kebijakan ini daripada nanti menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Dia menambahkan, untuk pemda Kabupaten Kota Bekasi yang akan memberlakukan kebijakan HET terbaru pada tanggal 1 Agustus 2022 agar tidak melakukan hal tersebut.

"Hal ini semata-mata demi membantu masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan perekonomian masyarakat pasca pandemi, " imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.