Sukses

Singapura Siapkan RUU Kegiatan Penagihan Utang, Apa Tujuannya?

Singapura memperkenalkan RUU terkait kegiatan penagihan utang. Simak selengkanya.

Liputan6.com, Jakarta - Singapura memperkenalkan RUU terkait kegiatan penagihan utang yang berupaya memberi kebijakan untuk membendung praktik penagihan utang yang bermasalah.

Rocket Debt Collection menyambut RUU tersebut. Perusahaan yang menaungi penagih utang (debt collector) yang berbasis di Singapura itu mengatakan, usulan ini bisa membantu meningkatkan profesi debt collector, dan meredakan stigma lintah darat yang melekat pada industri penagih utang.

"UU ini akan menghilangkan persepsi masyarakat bahwa semua penagih utang adalah gangster dan lintah darat," kata pendiri Rocket Debt Collection Christabel Sia, dikutip dari laman Channel News Asia, Rabu (3/8/2022).

"UU ini juga membantu memperkuat dan meningkatkan kepercayaan klien bahwa mereka memilih agen penagihan utang yang sah," ujarnya.

Meskipun, dia melanjutkan, beberapa perusahaan penagih utang akan menghadapi peraturan yang lebih ketat pada perekrutan staf mereka.

"Anda tidak dapat mengharapkan lulusan universitas untuk bekerja di industri ini. Karyawan kami sebagian besar adalah mantan narapidana," kata direktur Resolute Debt Recovery, yang enggan disebutkan namanya.

Kementerian Dalam Negeri (MHA) mencatat dalam siaran pers bahwa selama beberapa tahun terakhir, terjadi banyak laporan polisi tentang perusahaan penagih utang dan debt collector karena penugasannya yang mengganggu publik.

"Penagihan utang adalah kegiatan sah yang memfasilitasi pemenuhan kewajiban keuangan," kata MHA, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan mengadopsi pendekatan pragmatis untuk mengatur kegiatan tersebut.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebagai Upaya Melindungi Masyarakat

Kepala Hukum untuk Badan Penagihan Utang JMS Rogers, Israel Shankar Ganesh menyebut, pernyataan MHA sekaligus menjawab kesalahpahaman yang beredar luas bahwa kegiatan penagihan utang sebagai tindakan ilegal.

RUU Penagihan Utang yang diusulkan, menurutnya, akan melindungi masyarakat umum dan mendidik mereka tentang tindakan penagihan utang yang dilarang.

"Perusahaan penagihan utang yang salah harus menghadapi akibatnya, dan ini akan membantu menyaring 'kambing hitam' di industri," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.