Sukses

Pertamina: Pemda Punya Hak Naikkan Harga LPG 3 Kg, tapi Jangan Sekarang

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, memberikan respon terkait kebijakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang menaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, memberikan respon terkait kebijakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang menaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pemda memang punya hak untuk mengatur harga LPG 3 kg. Kendati begitu, Pertamina melihat saat ini bukan waktu yang pas untuk mengerek HET tabung gas tersebut.

"Itu merupakan kewenangan dari Pemda sesuai Permen ESDM. Namun kami berharap tidak ada penyesuaian harga, mengingat harga LPG 3 kg yang ditentukan Pemerintah juga tidak ada perubahan," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (3/8/2022).

Adapun kewenangan pemda mengatur HET LPG 3 kg diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Pasal 24 ayat (4) Permen tersebut menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) berhak menetapkan harga eceran tertinggi LPG tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu.

Dengan catatan, pemerintah daerah perlu memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG sebelum menaikan harga tabung gas tersebut.

Sebelumnya, marak beredar informasi HET LPG 3 kg di sejumlah daerah telah naik dari Rp 16.000 menjadi sekitar Rp 19.000 per tabung . Kenaikan harga misalnya berlaku di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi oleh pemerintah daerah setempat.

Acuan harga tersebut jauh di atas nilai jual yang berlaku secara nasional, dimana pemerintah pusat masih mempertahankan harga LPG 3 kg sesuai HET yang berlaku semula, yakni Rp 12.750 per tabung.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sentil Pemda Naikkan HET LPG 3 Kg, Pengamat: Tak Pro Rakyat

Sebelumnya, sejumlah Pemerintah Kabupaten di Jawa Barat akan menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg bersubsidi. Keputusan ini dinilai kurang tepat karena dapat membebankan masyarakat kecil di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, keputusan Pemerintah Kabupaten menaikan HET LPG 3 Kg sangat bertentangan dengan upaya pemerintah pusat yang berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat yang baru saja terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Untuk tetap menjaga daya beli,pemerintah harus mengeluarkan dana APBN sebesar Rp 502,4 triliun untuk subsidi energi baik itu BBM, listrik maupun Elpiji 3 kg, " kata Mamit, di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Sebab itu menurut Mamit kenaikan HET Elpiji 3 kg di beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Kabupaten Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan dari Rp 16 ribu menjadi Rp 19 ribu oleh pemerintah daerah setempat kurang tepat dilakukan saat ini.

"Jadi sangat tidak elok jika pemerintah daerah justru menaikan harga LPG 3 kg yang notabene merupakan barang yang subsidi oleh pemerintah. Kebijakan yang dilakukan oleh Pemda setempat sangat tidak pro terhadap rakyat pengguna LPG 3 kg, " tutur Mamit.

Mamit mengungkapkan, kebijakan kenaikan HET tersebut terkesan hanya mementingkan pengusaha saja tanpa berpikir dampaknya kepada masyarakat terutama masyarakat tidak mampu. Bisa dipastikan kenaikan HET akan menambah beban hidup masyarakat yang daerahnya mengalami kenaikan HET Elpiji 3 kg termasuk juga UMKM yang tengah bangkit dari keterpurukan pasca Covid-19.

"Jadi, saya meminta kepada Pemda Kabupaten Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk membatalkan kebijakan ini daripada nanti menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Dia menambahkan, untuk pemda Kabupaten Kota Bekasi yang akan memberlakukan kebijakan HET terbaru pada tanggal 1 Agustus 2022 agar tidak melakukan hal tersebut.

"Hal ini semata-mata demi membantu masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan perekonomian masyarakat pasca pandemi, " imbuhnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Biar Tepat Sasaran, YLKI Usul Subsidi LPG Dialihkan ke Kompor Induksi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah segera mengalihkan subsidi yang selama ini disuntikkan ke LPG 3 kilogram (kg) ke sektor lain yang lebih tepat sasaran, yaitu kelistrikan.

Salah satunya yang diusulkan YLKI yaitu menyalurkan subsidi LPG 3 kg ke dalam program konversi kompor LPG ke kompor induksi.

"Subsidi gas LPG 3 kg banyak penyimpangannya. Menurut data Bank Dunia, sekitar 30 persen pengguna gas LPG 3 kg adalah kelompok mampu," tegas Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dikutip dari Antara, Jumat (22/7/2022).

Sementara subsidi listrik yang menyasar masyarakat dengan golongan listrik 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA, menurut Tulus, selama ini sudah sesuai dengan target pemerintah, yaitu menyasar masyarakat bawah.

Masyarakat dengan kedua golongan listrik tersebut merupakan kelompok yang memang layak menerima subsidi dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Subsidi pada listrik juga tidak bisa dialihkan karena golongan listrik tidak bisa dimanipulasi dan meteran listrik menempel pada setiap rumah (by nameby NIK pelanggan) serta tidak bisa diperjualbelikan secara sembarangan.

Sedangkan subsidi sistem terbuka untuk LPG 3 kg punya potensi yang sangat besar untuk dinikmati masyarakat mampu karena bisa dibeli oleh siapa pun.

"Maka akan lebih fair dan efektif jika subsidi energi via gas LPG 3 kg dikonversi saja menjadi subsidi listrik, via kompor induksi. Lebih adil dari sisi sosial ekonomi. Tidak salah sasaran," ungkap Tulus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.