Sukses

Tarif Parkir Pesawat Gratis, Garuda Indonesia Gembira

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif parkir pesawat gratis di bandara. Kebijakan tarif Rp 0 tersebut tertera dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif parkir pesawat gratis di bandara. Kebijakan tarif Rp 0 tersebut tertera dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyikapi positif adanya penerapan kebijakan tarif Rp 0 atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).

“Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi COVID-19 ini, implementasi kebijakan tarif nol rupiah  PJP4U ini tentunya menjadi langkah signifikan dalam mendorong percepatan langkah pemulihan kinerja maskapai penerbangan nasional, melalui efisiensi komponen biaya operasional penerbangan khususnya yang terkait Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara di wilayah yang melingkupi layanan bandar udara UPBU,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, kepada merdeka.com, Rabu (3/8).

Garuda Indonesia meyakini bahwa keputusan tersebut untuk sinergi ekosistem industri penerbangan yang semakin solid.

"Kami percaya, sinergi ekosistem industri penerbangan yang semakin solid bersama regulator dan stakeholder penerbangan lainnya akan menjadi pondasi penting bagi keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional di tengah fase recovery-nya,” terang Irfan.s

Sebagai informasi, adapun saat ini terdapat sedikitnya 9 bandar udara UPBU yang melingkupi wilayah operasional rute penerbangan domestik yang dilayani Garuda Indonesia. Kesembilan bandara tersebut adalah Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, Bandar Udara Haluoleo Kendari. 

Kemudian Bandar Udara Internasional Komodo Labuan Bajo, Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang, Bandar Mutiara SIS Al Jufri Palu, Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Bandara Mozes Kilangin Timika, Bandar Udara Sultan Babullah Ternate, dan Bandar Udara Mopah Merauke. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarif Parkir Pesawat di Bandara Gratis Mulai 29 Juli 2022

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan tarif parkir pesawat mulai 29 Juli 2022. Aturan ini bebas tarif parkir ini guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, Kemenhub mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0 persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Dengan adanya kebijakan ini maka badan usaha angkutan udara atau maskapai akan menikmati tarif nol rupiah untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.

"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara." jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Nur Isnin.

Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya. 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Pengamat: Tarif PSC Bandara Naik Bebani Rakyat

Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan kenaikan tarif PSC (Passenger Service Charge) akan membebani rakyat. Alasannya, harga tiket saat ini sudah mengalami kenaikan.

Gatot memandang, jika harus memberlakukan tarif pelayanan penumpang di bandara, perlu strategi khusus. Tentunya, melihat kemampuan ekonomi saat ini.

"Perlu strategi. Kalau semua menaikkan tarif, konsumen yang akan terbebani terlalu parah," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (16/7/2022).

Ia memandang, daripada memberlakukan tarif baru ini, jika memang membutuhkan dana lebih baik fokus pada tarif pesawat lebih dulu. Ia meminta bandara fokus pada keselamatan dan keamanan.

"Lebih baik didahulukan tarif pesawat dulu. Nanti kalau konsumen sudah terbiasa, baru yang lain-lain.Bandara sebaiknya konsentrasi ke keselamatan dan keamanan," ujarnya.

Dalam penyesuaian harga nantinya, Gatot menilai perlu didahului dengan komunikasi publik yang baik. Tujuannya, agar konsumen tidak kaget dan kenyamanannya berkurang.

"Yang penting tujuan penerbangan dan konektivitas transportasi tetap terjaga dengan baik," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.