Sukses

Pupuk Indonesia Punya Aturan Baru, Pegawai Tingkat 3 Wajib Lapor LHKPN

PT Pupuk Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mendukung pencegahan tindak korupsi, PT Pupuk Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam aturan baru ini, yang diwajibkan menjalankan kegiatan tersebut adalah jajaran direksi, jajaran komisaris, hingga pegawai 3 tingkat di bawah direksi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Nugroho Christijanto dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Dia mengatakan bahwa dengan aturan baru ini, maka Pupuk Indonesia terus mengupayakan keterbukaan informasi atau transparansi dengan memperluas kewajiban pelaporan LHKPN.

“Korupsi merupakan musuh besar dan kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan penanganan Bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia,” demikian ungkap Nugroho.

Nugroho menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia Grup secara konsisten berperan aktif dalam upaya mencegah dan melawan korupsi khususnya di lingkungan BUMN, melalui penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance yang mana sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Budaya AKHLAK

Selain itu, lanjut Nugroho, upaya mencegah dan melawan korupsi juga melalui implementasi budaya AKHLAK, pengendalian intern, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman dan prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi Fraud Control System yang bekerja sama dengan BPKP, dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.

Pupuk Indonesia Grup, dikatakan Nugroho mengapresiasi kegiatan Bimtek pencegahan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan mengedukasi para pelaku usaha mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pupuk Indonesia Grup juga berharap kedepannya KPK senantiasa menjalin sinergi dan koordinasi dalam upaya pencegahan-pencegahan korupsi di lingkungan BUMN melalui penguatan budaya integritas.

“Melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini, Pupuk Indonesia berusaha dapat menguatkan budaya integritas dalam upaya pencegahan korupsi di perusahaan dan mampu menciptakan dunia usaha yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkap Nugroho.

 

3 dari 3 halaman

Tingkatkan Integritas

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama Pupuk Indonesia Darmin Nasution juga menyampaikan pentingnya kegiatan bimtek ini dalam meningkatkan integritas seluruh jajaran di Pupuk Indonesia Grup.

"Kita semua perlu dan sangat berkepentingan untuk selalu diingatkan, untuk selalu menghidupkan, dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Sehingga perusahaan dimana kita bekerja menjadi berkah bagi rakyat dan jangan sampai kita menjadi bagian dari persoalan (korupsi) itu sendiri," pesan Darmin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pupuk Indonesia adalah perusahaan BUMN yang bergerak dalam pembuatan pupuk.

    pupuk indonesia

  • Pupuk adalah material yang ditambahkan pada media tanam/tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman.

    Pupuk

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • LHKPN