Sukses

743 Ribu Turis Asing Serbu Indonesia per Juni 2022, Melesat 929 Persen

BPS mencatat jumlah kunjungan turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia per Januari-Juni 2022 mencapai 743,21 ribu kunjungan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah kunjungan turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia per Januari-Juni 2022 mencapai 743,21 ribu kunjungan.

"Itu naik 929,66 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2021," jelas Kepala BPS Margo Yuwono, Senin (1/8/2022).

Margo memaparkan, jumlah kunjungan turis asing pada periode Januari-Juni ini terdiri atas wisman yang berkunjung dengan moda angkutan udara sebanyak 633,16 ribu kunjungan. Diikuti moda angkutan laut sebanyak 102,11 ribu kunjungan, dan moda angkutan darat sebanyak 7.939 kunjungan.

Khusus untuk Juni 2022, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 345,44 ribu kunjungan. Itu naik 1.973,96 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan turis asing pada Juni 2021.

"Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, jumlah kunjungan wisman melalui pintu masuk utama pada Juni 2022 juga mengalami kenaikan, yaitu sebesar 62,69 persen," terang Margo.

Dilihat berdasarkan kebangsaan, wisman yang berkunjung ke Indonesia pada Juni 2022 didominasi oleh turis asing berkebangsaan Australia sebanyak 64,53 ribu kunjungan (18,68 persen).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Asal Negara

Diikuti oleh turis asing dari Singapura sebanyak 53,02 ribu kunjungan (15,35 persen), Malaysia 31,72 ribu kunjungan (9,18 persen), India 25,67 ribu kunjungan (7,43 persen), dan Amerika Serikat 17,24 ribu kunjungan (4,99 persen).

Secara rata-rata, wisman yang datang dari wilayah Asean memiliki lama tinggal yang paling singkat (6,87 hari). Sedangkan turis asing yang datang dari wilayah Timur Tengah memiliki rata-rata lama tinggal paling lama (24,38 hari).

Bila dilihat berdasarkan kebangsaan, rata-rata lama tinggal terlama tercatat pada wisman berkebangsaan Rusia selama 62,88 hari. Sedangkan yang tersingkat tercatat pada wisman berkebangsaan Myanmar, selama 4,48 hari.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Catat, Vaksin Booster jadi Syarat Bepergian Wisatawan Domestik dan Turis Asing

Pemerintah mencantumkan vaksin booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin berpergian antar kota/antar pulau/antar provinsi per 17 Juli 2022 mendatang.

Bukan hanya untuk pelaku perjalanan dalam negeri saja (PPDN), kewajiban vaksin Covid-19 dosis ketiga pun harus dipenuhi turis asing yang hendak touring di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan, segenap warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia pun wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jadi pada prinsipnya kalau untuk PPLN tidak ada pembedaan asal negara. Semua diberlakukan sama. Kalau untuk yang datang dari luar negeri masuk ke Indonesia, syarat utamanya harus sudah vaksin lengkap," ungkapnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Pemenuhan syarat tersebut juga bakal dilakukan pengecekan di pintu masuk kedatangan (entry point), baik itu di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas negara.

"Tetapi kalau pelaku perjalanan luar negeri itu melakukan perjalanan di dalam negeri, antar kota, dia harus mengikuti ketentuan dalam negeri," ujar Adita.

"Jadi dia harus booster. Kalau belum booster nanti dia tetap harus mengikuti tes antigen, PCR sesuai status vaksinnya," tegas dia.

Adita menekankan, pemerintah tak ingin pilih kasih antara wisatawan domestik maupun mancanegara. Semuanya wajib mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan, agar Indonesia tidak kembali terserang masa pandemi Covid-19 berkepanjangan.

"Jadi tidak ada pembedaan. Semuanya sama, yang dilakukan adalah bagaimana di bandara nanti dilakukan pemeriksaan ketat dan ketika melakukan perjalanan di dalam negeri, sekali lagi dilakukan penerapan ketentuan sesuai ketentuan perjalanan domestik," serunya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini