Sukses

Rencana Pelabelan BPA Galon Diminta Prioritaskan Dampak Lingkungan

KLHK diminta melakukan koordinasi dengan BPOM dalam hal memberikan kajian terhadap dampak lingkungan dari kemasan air galon sekali pakai

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai-ramai mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait rencana menerbitkan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon.

Apalagi, penerbitan peraturan tersebut diduga bernuansa persaingan dagang. Selain tidak berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja BPOM RI, dampak dari penerbitan aturan yang akan mewajibkan pelabelan BPA AMDK galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) itu juga berdampak bagi lingkungan.

"Harus ada kajian mendalam dari BPOM karena kemasan air minum sekali pakai menimbulkan limbah plastik yang tidak terkendali," kata anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan dikutip Minggu (31/7/2022).

Menurut Daniel yang juga politisi PKB, rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan khusus pada aturan label berisiko mengandung BPA pada galon berbahan polikarbonat harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Koordinasi ini penting dilakukan agar nantinya dilakukan kajian secara mendalam terhadap dampak lingkungan, khususnya dari sisi sampah plastik galon sekali pakai dari rencana kebijakan BPOM.

"KLHK harus melakukan koordinasi dengan BPOM dalam hal memberikan kajian terhadap dampak lingkungan dari kemasan air galon sekali pakai," jelas Daniel Johan.

Soal dampak lingkungan ini, lanjut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I (Dapil Kalbar I), BPOM dan KLHK harus diutamakan dari kepentingan bisnis yang diduga melatarbelakangi rencana kebijakan BPOM.

"Soal lingkungan harus prioritas utama diatas kepentingan bisnis," tegas Daniel.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Minta Ditunda

Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari juga turut mendesak BPOM menunda penerbitan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk AMDK galon.

"BPOM harus menunda rencana tersebut. BPOM harus terlebih dahulu melakukan kajian yang objektif atas dampak bila rencana tersebut dikeluarkan BPOM," kata Lucy kepada wartawan.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat itu menyatakan, hal yang wajar apabila publik turut mengkritisi rencana BPOM menerbitkan aturan pelabelan BPA pada produk AMDK.

Apalagi, selama ini penggunaan produk air minum dalam kemasan tidak ada masalah. Ia menyinggung bagaimana sikap BPOM sebelumnya terkait hal ini.

“Selama ini produk AMDK galon guna ulang tidak ada masalah. Bahkan BPOM menyatakan AMDK galon guna ulang aman untuk dikonsumsi. Karena itu, tidak ada alasan yang cukup logis bagi BPOM untuk melaksanakan rencana pelabelan tersebut," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Ajang Persaingan Usaha

Selain itu, lanjut Lucy, rencana peraturan label BPA dikhawatirkan sebagai ajang persaingan usaha. Padahal, BPOM sebagai pengawas makanan dan obat-obatan sesuai aturan tidak diperbolehkan terlibat dalam persaingan usaha antar perusahaan air minum dalam kemasan.

"Kalau hal itu yang terjadi, BPOM tidak diperkenankan terlibat. BPOM harus berada di luar persaingan usaha, agar rencana peraturan label BPA tidak terkesan pesanan sehingga merugikan dunia usaha khususnya air minum dalam kemasan galon guna ulang," jelas Lucy.

Rencana pelabelan BPA berpotensi mematikan industri kecilIkatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) sebelumnya mencemaskan rencana pelabelan BPA oleh BPOM pada AMDK galon. Sebab kebijakan tersebut berdampak langsung pada eksistensi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Selain itu merembet pada pebisnis kelas kecil yang kini banyak terjun ke industri pengisian air minum.Pada tahap awal, pelabelan BPA akan berdampak langsung terhadap bisnis industri besar, mengingat galon yang digunakan dalam pengisian ulang diproduksi oleh korporasi kelas atas.

Namun dalam jangka panjang kebijakan ini berpotensi mereduksi skala bisnis UMKM. Apalagi, menurut IKAPPI sebagaimana disampaikan Sekjen Reynaldi Sarijowan, saat ini banyak masyarakat telah membuka usaha pengisian air minum dalam kemasan galon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.