Sukses

Untung dan Rugi BI dan G20 Terbitkan Mata Uang Digital

Mata uang digital bisa digunakan untuk borderless payment. Ini jadi keuntungan yang bisa didapat kedepannya.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan sejumlah bank sentral negara G20 berencana menerbitkan mata uang digital. Penerbitan uang digital ini bertujuan memberikan inklusivitas dalam pembiayaan, salah satunya pembayaran lintas batas.

Rencana ini semakin menebal dalam rangkaian acara Presidensi G20 Indonesia beberapa waktu lalu. Di sana, Bank Indonesia mengungkap sederet keuntungan dengan terbitnya mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Bank Indonesia bersama bank sentral dunia dalam forum G20 akan mengkaji penerbitan mata uang digital resmi. Langkah ini disebut sebagai upaya memitigasi risiko yang ada dalam mata uang kripto yang saat ini kembali populer.

Head Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda menilai rencana itu bisa saja diterapkan. Mengingat adanya perkembangan teknologi finansial yang cukup cepat.

Menurut catatannya, beberapa bank sentral sudah memiliki sistem mata uang digital. Serta ada 80 persen dari 65 bank sentral di dunia tertarik untuk mengembangkan mata uang digital dengan pengembangan CBDC.

"Perubahan pola konsumsi serta efisiensi dunia perbankan menjadikan CBDC sebagai salah satu teknologi finansial yang perkembangannya sangat pesat. Dengan menggunakan teknologi blockchain, saya rasa sangat potensial sekali ke depan," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, ditulis Jumat (29/7/2022).

Sepakat dengan Bank Indonesia, Huda menilai mata uang digital bisa digunakan untuk borderless payment. Ini jadi keuntungan yang bisa didapat kedepannya.

Jika hal ini tercapai, bisa dibilang Presidensi G20 Indonesia dalam bahasan CBDC ini mengambil peran dalam sejarah keuangan digital dunia.

"Kita liat sistem blockchain di aset kripto dimana orang Indonesia bisa membeli kripto dari luar negeri dan transaksinya 24 jam. Jadi sangat bisa sekali. Sama seperti Yuan digital yang ingin digunakan sebagai alat pembayaran perdagangan dengan China," tuturnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Risiko Aset Kripto

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P. Joewono menyampaikan melihat risiko terhadap stabilitas dari aset kripto, diperlukan kerangka regulasi untuk mengatasinya. Ini juga sejalan sebagai latar belakang munculnya wacana penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang yang diterbitkan bank sentral.

"Bank Indonesia saat ini sedang menggarap pengembangan rupiah digital dalam rangka memberikan dukungan publik yang berdaulat atas amanat bank sentral di kawasan digital serta meningkatkan inovasi dan efisiensi dalam waktu dekat sebagai bagian dari kemajuan," katanya dalam Synergistic and Inclusive Ecosystem for Accelerated Recovery -- Digital Currency, Nusa Dua, Bali, Selasa (12/7/2022).

Setidaknya ada tiga prasyarat penting yang perlu dipenuhi sebelum bank sentral meluncurkan mata uang digital. Pertama, desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan. Kedua, Desain CBDC yang 3i (Integrated, interconnected, and Interoperable) dengan infrastruktur FMI-Sistem Pembayaran.

Dan Ketiga, Pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan.

"Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan mata uang digital Rupiah," katanya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Infrastruktur Pendukung

Huda menyampaikan, salah satu yang perlu dipersiapkan adalah infrastruktur pendukung penerbitan rupiah digital. Selain itu, peraturan atau kebijakan mengenai hal ini.

Mengacu visi dari Bank Indonesia, CBDC nantinya akan menjadi pilihan metode pembayaran lain. Kedudukannya akan sama seperti uang kartal yang saat ini digunakan, namun bentuknya digital.

"Infrastruktur internet misalkan dimana masih terjadi ketimpangan dan pengembangan internet yang stabil masih relatif rendah. Sedangkan dari sisi peraturan kebijakan, masih belum disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi celah Data Pribadi kita digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," terang Huda.

 

4 dari 4 halaman

Dukungan Pengusaha Kripto

Dalam keterangan resminya, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik rencana peluncuran CBDC oleh Bank Indonesia. Dengan ini, pemerintah telah membuka diri terhadap perkembangan teknologi layanan keuangan agar tetap relevan.

Tujuan utama CBDC dan aset kripto sejalan dan punya pandangan yang sama, di mana di Indonesia, kripto diakui sebagai komoditi, bukan mata uang untuk alat pembayaran. CBDC dan aset kripto bisa berjalan beriringan dan saling melengkapi.

Keduanya bisa mendorong inklusi keuangan dengan menyediakan akses layanan yang mudah dan aman bagi populasi yang tidak memiliki rekening bank. Data Bank Indonesia pun mencatat ada sekitar 92 juta penduduk di Indonesia tak punya rekening bank.

"Kami siap berdiskusi dengan seluruh stakeholder untuk memberikan kontribusi menciptakan desain CBDC yang sempurna diterapkan di Indonesia. Pada akhirnya, CBDC memerlukan kerangka peraturan yang bersinergi dan kompleks termasuk mendukung inovasi, privasi, perlindungan konsumen dan standar anti pencucian uang yang perlu dibuat lebih kuat sebelum mengadopsi teknologi ini," kata pria yang akrab disapa Manda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.