Sukses

Tercatat di OJK, Brick jadi Purwarupa Layanan Inovasi Keuangan Digital

PT Brick Teknologi Indonesia (Brick) telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu perusahaan prototipe layanan Inovasi Keuangan Digital (IKD)

Liputan6.com, Jakarta PT Brick Teknologi Indonesia (Brick) telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu perusahaan prototipe layanan Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan semakin mengokohkan visi perseroan untuk mendorong inklusi finansial di Indonesia.

CEO & Co-Founder Brick Gavin Tan mengatakan, dengan layanan otentikasi transaksi dan verifikasi yang disediakan Brick, lembaga jasa keuangan seperti perbankan, BPR/BPD, perusahaan pembiayaan, dan P2P lending, dapat melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah secara digital menggunakan sumber data alternatif, sehingga membantu mempercepat proses know-your-customer (KYC) tanpa harus bertemu dengan nasabah secara tatap muka.

"Penerapan inovasi keuangan digital seperti Brick perlu terus didorong mengingat tingkat inklusi keuangan di Indonesia pada 2021 baru mencapai 83,6 persen sedangkan pemerintah menargetkan inklusi keuangan 90 persen pada tahun 2024," ujar Gavin dikutip dari Antara, Rabu (27/7/2022).

Dengan tercatatnya Brick, maka layanan dan model bisnis yang ditawarkan Brick akan diawasi penuh oleh OJK. Artinya, Brick akan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan data konsumen yang lebih tinggi terhadap mitra dan konsumen akhir yang menggunakan layanannya.

Menanggapi hal tersebut, Gavin Tan mengatakan pencatatan dari OJK menjadi dorongan bagi Brick untuk terus menghadirkan inovasi keuangan dengan memenuhi standar perlindungan dan keamanan data pelanggan.

"Kami berterima kasih kepada OJK yang telah memberikan dukungan terhadap pengembangan produk transaction authentication kami. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan produk kami untuk mencakup lebih banyak konsumen serta terus memenuhi standar perlindungan dan keamanan data," kata Gavin.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kembangkan Layanan

Dia juga menegaskan bahwa Brick terus berkomitmen untuk mengembangkan layanan dengan bermitra dengan perusahaan-perusahaan lainnya agar target inklusi finansial di Indonesia tercapai.

"Brick berkomitmen untuk mendemokratisasi akses terhadap layanan keuangan di Indonesia. Kami percaya dengan membangun infrastruktur teknologi untuk identifikasi dan verifikasi data pengguna, kami mempermudah lembaga keuangan untuk memberikan layanan kepada berbagai segmen masyarakat Indonesia” ujar Gavin.

Selain tercatat di OJK, Brick sudah terlebih dahulu mengantongi sertifikasi ISO:27001:2013. Sertifikasi itu menandakan bahwa Brick sudah menjalankan implementasi dan pendekatan praktik terbaik dalam standar internasional sistem manajemen informasi.

Ke depannya, Brick akan menambah ruang lingkup sertifikasi ISO 27001 pada ranah otentikasi transaksi (transaction authentication) sebagai bentuk kepatuhan Brick untuk terus meningkatkan standar perlindungan dan keamanan data konsumen.

Inovasi Keuangan Digital (IKD) sendiri dipayungi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO13/POJK.02/2018, dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.

 

3 dari 3 halaman

Klaster

Sementara, klaster transaction authentication adalah berisi pemain yang menyediakan platform yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi nasabah menggunakan data alternatif.

Klaster itu adalah salah satu dari lima belas klaster inovasi keuangan digital (IKD) yang saat ini dicatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Triyono Gani selaku Direktur Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, mengapresiasi kerjasama Brick dalam mengikuti seluruh proses IKD OJK yang telah berjalan hingga akhir. Dengan demikian, OJK pun memberikan restu kepada Brick sebagai salah satu IKD tercatat yang dapat berpartisipasi di OJK regulatory sandbox.

"Saya mengapresiasi teman-teman yang bersedia untuk bekerjasama dalam mengikuti proses IKD OJK ini. Karena terus terang saja tanpa adanya tindakan kooperatif atau kerjasama, tidak mungkin teman-teman akan sampai di tahap yang penting ini dan mampu berpartisipasi di OJK regulatory sandbox," ujar Triyono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.