Sukses

Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022, Buruh Senang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menerima gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022.

Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2022 tetap akan sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021, yang menaikan gaji minimal buruh sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4,64 juta per bulan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mendukung penuh perlawanan Anies Baswedan yang menolak merevisi kenaikan gaji buruh tersebut.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," ujar Said Iqbal, Rabu (27/7/2022).

"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," imbuhnya.

Di samping itu, lanjutnya, UMP DKI sebesar Rp 4,64 juta sudah berjalan 7 bulan sejak Desember 2021 silam dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.

Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,64 juta dan tidak boleh diturunkan.

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

UMP DKI Jakarta Rp 4,64 Juta Batal, Buruh Siap Mogok Massal

 Buruh yang tergabung dalam  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang cenderung manut terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pemangkasan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.

Sebelumnya, PTUN telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang dilakukan Anies Baswedan. Sehingga kebijakan Anies yang menaikan gaji 5,1 persen menjadi Rp 4,64 juta per bulan batal terlaksana.

Mengacu pada situasi tersebut, Said Iqbal mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja massal di setiap kantor yang ada di Jakarta.

"Kami akan menginstruksikan mogok kerja di setiap perusahaan yang sudah menurunkan upah minimum DKI," seru Presiden KSPI Said Iqbal dalam sebuah siaran video, Selasa (26/7/2022).

Iqbal lantas mendesak Anies pada pekan ini harus sudah menyatakan sikap dan menyerahkan hasil terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta soal UMP buruh.

Dia pun mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Anies Baswedan. Meskipun hasilnya tidak sesuai harapan, lantaran Gubernur DKI tersebut ogah melakukan banding terkait putusan UMP tersebut ke PTUN.

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, apakah akan banding atau tidak banding, tapi dalam dialog Gubernur DKI cenderung tidak banding. Oleh karena itu, kami mengecam sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak melakukan banding," ungkapnya.

"Baru pertama kali dalam sejarah republik ini, gubernur ketika dikalahkan oleh PTUN keputusannya, tidak melakukan banding. Ada apa dengan gubernur DKI? Ini menunjukkan inkosistensi terhadap keputusan yang diputuskan dia sendiri," kecam Iqbal.

 

3 dari 4 halaman

UMP DKI Jakarta 2022 Diturunkan Rp 68.000, Buruh Menolak Keras

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Jakarta 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.854. Penurunan tersebut berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal, menyebut ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," kata Said, Rabu (13/7/2022).

Sebab, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," tegasnya.

Menurutnya, jika memang mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan.

 

4 dari 4 halaman

Alasan Selanjutnya

Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja. KSPI menilai, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegasnya.

Alasan ketiga, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.