Sukses

Lahan Kamu Diserobot Mafia Tanah? Laporkan ke Menteri Hadi Tjahjanto di Nomor Whatsapp Ini

Selain meluncur layanan hotline anti mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan hotline pengaduan masyarakat untuk memberantas praktik mafia tanah. Layanan hotline ini bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk.

Masyarakat yang menemukan adanya praktik mafia tanah atau kedapatan tanahnya diserobot oleh pihak yang tidak bertanggungjawab bisa melaporkannya melalui aplikasi whatsapp di nomor 081110680000.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyatakan, melalui terobosan ini Kementerian ATR/BPN ingin meningkatkan pelayanan serta responsif terhadap kritik dan saran masyarakat.

"Dalam rangka mengubah wajah ATR/BPN menjadi Kementerian yang lebih terbuka, responsif, melayani dan menerima kritikan, pada kesempatan ini saya juga meluncurkan hotline kontak pengaduan masyarakat melalui whatsapp di 081110680000," kata Menteri Hadi di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Layanan hotline pengaduan ini akan dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja Kakanwil dan Kakantah beserta jajarannya.Dengan demikian, respons dan kemampuan menyelesaikan keluhan masyarakat menjadi menjadi KPI (Key Performace Indicators) dalam menentukan promosi, mutasi, rotasi atau bahkan demosi di tubuh ATR/BPN.

"Kita lahir melayani rakyat, maka kualitas pelayanan adalah indikator keberhasilan utama," jelas Hadi.

Selain meluncur layanan hotline, Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) dan Pembukaan Loket Prioritas yang dikhususkan bagi pengurus tanah secara langsung, tidak diwakili pihak ketiga.

"Kita berikan karpet merah untuk warga yang mengurus sendiri administrasi tanahnya," tutur Menteri Hadi.

Menteri Hadi pun mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom Indonesia atas dukungan dan support untuk mendorong digitalisasi layanan aduan publik ini.

"Semenjak dilantik saya terus fokus pada pertanyaan, bagaimana rakyat bisa percaya dan menjadi dekat dengan Kementerian ATR/BPN. Jawabannya BPN harus terus meningkatkan inovasi pelayanan dan responsif terhadap kritik, keluhan dan saran masyarakat," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menteri ATR: Mafia Tanah Tak akan Bisa Masuk dengan Sistem Digital yang Saya Bangun

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyatakan perang dengan mafia tanah. Salah satunya dengan digitalisasi layanan pertanahan. Upaya tersebut agar menutup ruang gerak para mafia tanah.

“Digitalisasi layanan pertanahan adalah program strategis dari Kementerian ATR/BPN dan terus saya jadikan prioritas. Dan kemudian, saat ini juga kita akan meningkatkan kemampuannya dengan teknologi yang terkini seperti blockchain, itu untuk implementasi sertipikat elektronik,” terang Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Hadi Tjahjanto memaparkan, sejumlah penyempurnaan terus dilakukan sebelum layanan pertanahan digital diimplementasikan secara menyeluruh. Penyempurnaan dilakukan guna menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh mafia tanah.

“Mafia tanah tidak akan bisa masuk dengan sistem digital yang akan saya bangun, hingga kepercayaan akan terus meningkat hingga masyarakat bisa tenang, masyarakat memiliki kepercayaan bahwa tanahnya tidak akan hilang,” ujar Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menjelaskan bahwa meskipun nantinya layanan digital sudah terealisasi, Kementerian ATR/BPN tetap melakukan pengecekan secara manual untuk meminimalisir terjadinya kesalahan.

“Kita harus melakukan double check, cek pertama adalah proses secara robot dimasukkan ke suatu sistem, ketika keluar kita harus cek lagi secara fisik, benar tidak, luasnya sekian, atas nama siapa, sesuai dengan yang diinginkan,” jelasnya.

Digitalisasi layanan pertanahan ini juga terus disosialisasikan kepada seluruh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia. Hadi Tjahjanto berharap, setiap insan pertanahan di Kementerian ATR/BPN mampu menjalankan, mengembangkan, hingga memaksimalkan layanan pertanahan digital tersebut.

Adapun digitalisasi layanan pertanahan ini diharapkan dapat membantu menuntaskan tiga instruksi utama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN, yakni mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia, menyelesaikan konflik pertanahan, dan mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Tipu Muslihat Eks Pejabat BPN Jaksel Ubah Nama Sertifikat Tanah

Sosok PS pria berusia 59 tahun Mantan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan harus terjerat kasus hukum usai praktiknya dalam tindakan dugaan mafia tanah dibongkar jajaran Polda Metro Jaya.

Sosok PS yang kala itu merupakan Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan ini pun diciduk dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Usut punya usut, PS ternyata kerap kali melakukan peralihan sertifikat tanah milik warga secara sepihak dengan cara menghapus tulisan yang telah dicetak.

"Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Usai dihapus, PS lantas menimpa sertifikat itu dengan nama yang diinginkan oleh PS di lembar sertifikat tanah tersebut. Alhasil dengan cara itu, riwayat beserta bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, alias warkah telah berganti pemilik.

"Setelah dihapus kemudian ditimpa ketika dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," ujar Petrus.

Adapun cara PS menghapus tulisan itu, kata Petrus, hanya bermodalkan cairan pemutih dan alat pembersih telinga atau cotton bus. Dengan dua benda itu, ditangan PS nama pemilik tanah pun bisa hilang seketika.

"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya dengan butuh bayclean, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cotton bud," Kanit I Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara.

Cara itu dipakai PS, ketika dirinya mendapatkan pesanan dari salah satu pihak yang menyerahkan uang kepadanya. Untuk itu, dia menghapus nama pemilik sertifikat tanah yang sah dan diubah dengan pihak lain.

 

 

4 dari 4 halaman

Amankan 3 Tersangka Baru

Sebelumnya, Kepolisian kembali menangkap tiga pelaku terkait kasus mafia tanah. Salah satunya merupakan orang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ketiganya terindikasi mafia tanah di Kabupaten Bekasi sejak 2016 hingga 2017.

"Hari ini subdit Harda ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan Pejabat BPN terkait mafia tanah," ujar Hengki

"Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," lanjutnya.

Kepolisian menangkap tiga pelaku diantaranya inisial NS (50) "Merupakan kepala kantor BPN Palembang kota sekaligus kepala administrasi infrastruktur pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi," terang Hengki.

Lanjut, RS (58) sebagai kepala administrasi survei pada kantor BPN Bandung Barat. "Yang bersangkutan mantan kasie pengukuran dan pemetaan kantor BPN Bekasi Kabupaten," ujarnya.

Ketiga, PS (59) merupakan pensiunan BPN. Ia ketika ditangkap saat ini merupakan mantan badan koordinator pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten. Dia pun sempat menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan saat kasus itu terjasi.

Sebelumnya, Kombes Hengki telah menetapkan empat tersangka mafia tanah Bekasi. "Total pada modus ini sudah ditahan 7 orang sindikat mafia tanah," katanya.

Adapun para pejabat itu dipersangkakan dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.