Sukses

Sepekan Syarat Vaksin Booster Berlaku, Penumpang KA Jarak Jauh Membeludak

Selama sepekan penerapan vaksin booster sebagai syarat naik KA Jarak Jauh, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 91.994 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 96 persen.

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejak 17 Juli 2022 menerapkan aturan naik kereta api menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Selama sepekan penerapan aturan pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 91.994 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 96 persen pada periode 17 s.d 23 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan okupansi ini masih cukup baik, karena jumlah tiket yang terjual masih mendekati 100 persen dari kapasitas yang disediakan.

“KAI konsisten mengoperasikan kereta api sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelanggan karena tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Joni, dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

 KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Untuk membantu pelanggan dalam melengkapi syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di berbagai stasiun dan fasilitas kesehatan KAI. Selama 17 s.d 22 Juli 2022, KAI melayani 521 peserta vaksinasi di layanan KAI.

"Vaksinasi gratis ini juga diharapkan dapat semakin mempercepat program vaksinasi nasional, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujar Joni.

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebunkawung, Stasiun dan Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya.

Kemudian, di Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, Klinik Mediska Medan, Stasiun Rantau Prapat, Stasiun Tebing Tinggi, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang/Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tes Covid-19

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Stasiun-stasiun yang melayani Rapid Test Antigen yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cikampek, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Purwakarta, Cibatu, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Ngrombo, Purwokerto,  Kroya, Kutoarjo, Cilacap, Yogyakarta, Lempuyangan.

Kemudian, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Kediri, Kertosono, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Babat, Bojonegoro, Lamongan, Kepanjen, Jember, Ketapang, Rogojampi, Banyuwangi.

Selanjutnya, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Padang, Kertapati, Lahat, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Lubuk Linggau, dan Tanjungkarang.

Sejak diterapkannya SE Kemenhub No 72 ini, rata-rata peserta Rapid Test Antigen di stasiun pada periode 17 s.d 23 Juli 2022 yaitu sebanyak 6.101 peserta per hari. 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Sudah Vaksin Booster, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Antigen atau PCR

Pelaku perjalanan kereta api antarkota atau KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Hal itu tertuang Surat Edaran Nomor 72 tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) on-site saat keberangkatan;

Bagi, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4 dari 4 halaman

Aturan untuk Usia 6-17 Tahun

Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negative RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Demikian, setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota dan kereta api lokal perkotaan dengan ketentuan jumlah penumpang paling banyak 100 persen persen (seratus persen) serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 80 persen dengan ketentuan tempat duduk dapat diisi penuh, dan pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Peraturan tersebut mulai berlaku 17 Juli 2022, ditetapkan di Jakarta 8 Juli 2022 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Direktur Jenderal Perkeretapian Zulfikri. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.