Sukses

KPPU Siap Sidang 27 Perusahaan di Kasus Minyak Goreng, Ini Daftarnya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

"Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," dikutip dari keterangan tertulis KPPU, Kamis (21/7/2022).

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelakuritel, dan sebagainya.

Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Berikut Daftar Terlapor

1. PT. Asian Agro Agung Jaya

2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh

4. PT. Bina Karya Prima

5. PT. Incasi Raya

6. PT. Selago Makmur Plantation

7. PT. Agro Makmur Raya

8. PT. Indokarya Internusa

9. PT. Intibenua Perkasatama

10. PT. Megasurya Mas

11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT. Musim Mas

13. PT. Sukajadi Sawit Mekar

14. PT. Pacific Medan Industri

15. PT. Permata Hijau Palm Oleo

16. PT. Permata Hijau Sawit

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar Berikutnya

17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)

18. PT. Salim Ivomas Pratama

19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.

20. PT. Budi Nabati Perkasa

21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.

22. PT. Multi Nabati Sulawesi

23. PT. Multimas Nabati Asahan

24. PT. Sinar Alam Permai

25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT. Wilmar Nabati Indonesia

27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera

Di proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

3 dari 4 halaman

KPPU: Isu Minyak Goreng Sudah Keruh dari Hulu

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan, isu minyak goreng di Indonesia sudah keruh sejak dari sisi hulu. Indikasi ini terlihat dari tren penurunan harga minyak sawit mentah (CPO) pada masa dan pasca larangan ekspor, yabg tidak diiringi oleh penurunan harga minyak goreng kemasan, dan bahkan berlawanan arah.

KPPU juga menyimpulkan adanya ketimpangan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara nasional. Ketimpangan ini berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk.

Ketua KPPU Ukay Karyadi menyampaikan, isu minyak goreng sudah dikaji sejak September 2021. KPPU melihat ada sinyal kartel karena kenaikan harga dilakukan bersama-sama, meskipun memiliki sumber bahan baku yang berbeda.

Adanya integrasi vertikal, struktur pasar oligopoli, dan tingkat konsentrasi pasar yang sudah pada posisi 50 persen, jadi sinyal bagi KPPU untuk mengalihkan kajian ke proses investigasi per 27 Januari 2022.

"Namun demikian KPPU merekomendasikan agar tidak hanya di industri minyak gorengnya saja yang dikawal, tapi juga dari produksi kelapa sawitnya. Ibaratnya sudah keruh di mata airnya, kita sibuk menjernihkan di muaranya," tegas Ukay dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).

Ukay menilai perlu dilakukan audit di hulu, yakni di sektor perkebunannya. Saat ini terdapat 70-an pelaku usaha minyak goreng. Namun jika dikerucutkan akan terfokus pada 8 kelompok usaha besar.

Pelaku usaha tersebut rata-rata memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri, sehingga menguasai dari hulu hingga hilir dalam industri minyak goreng.

"Untuk itu, KPPU menyambut baik upaya pemerintah dalam melakukan penataan hingga ke hulu industri minyak goreng," imbuhnya.

4 dari 4 halaman

Harga Minyak Goreng

Dalam hal pemantauan harga minyak goreng, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala menjelaskan, harga minyak goreng sebelum adanya kebijakan larangan ekspor CPO dalam posisi stabil.

Setelah pemerintah mencabut larangan ekspor, minyak goreng curah mengalami penurunan harga sementara minyak goreng kemasan mengalami kenaikan. Meskipun harga minyak goreng curah di pasar masih belum sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan.

"Posisi disparitas harga minyak goreng curah dan kemasan juga semakin melebar setelah pencabutan ekspor. KPPU akan terus memantau harga minyak goreng menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng curah hari ini," tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.