Sukses

Mentan Perketat Penerima Pupuk Subsidi, Apa Alasannya?

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menegaskan, ada beberapa alasan diterbitkannya aturan pengetatan pupuk subsidi

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menegaskan, ada beberapa alasan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk subsidi, terutama untuk petani.

"Ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022. Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," jelas Mentan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Kedua, sambung SYL, pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Langkah ini diambil agar produk hasil pertanian terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan menjaga ketahanan pangan nasional Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Efisiensi

Alasan berikutnya, kata Mentan, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani yakni Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini.

"Kedua jenis pupuk ini mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal," terang dia.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan). Tentunya, seru SYL, dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

"Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat," tegas dia.

 

3 dari 3 halaman

Harap Dukungan

Oleh karena itu, Mentan SYL berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Kepercayaan itu disebutnya bakal menguatkan langkah pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.

"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian kita meningkat, melalui optimalisasi sumberdaya yang ada dan terus mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan baik tersebut," tutur ga.

"Bukan tanpa alasan hal itu dilakukan. Sebab, pupuk bersubsidi selain berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten dan 6.063 kecamatan," pungkas SYL.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.