Sukses

Pesan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto ke Anak Buah: Jangan Main-Main Emban Amanah

Dalam menjalankan praktiknya, mafia tanah tidak mengenal tempat. Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN memerintahkan kepada jajarannya agar tidak bermain-main.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberantas mafia tanah hingga ke akar. Salah satu langkah nyata yang dilakukan, yakni membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Satgas Anti Mafia Tanah yang merupakan gabungan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini telah berhasil mengungkap kasus-kasus mafia tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan kerja sama Tim Satgas Anti-Mafia Tanah dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan mafia tanah.

"Keseriusan dalam memberantas mafia tanah sampai ke akarnya adalah perintah Bapak Presiden. Oleh sebab itu, menjadi komitmen kita bersama, dan akan terus kita lakukan di Kementerian ATR/BPN,” ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Polda Metro Jaya telah menangani satu kasus kasus mafia tanah saat ini. Selain itu Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu juga berhasil mengungkap kasus yang melibatkan mafia tanah.

“Dengan demikian secara intensif saya akan terus berkoordinasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan jajaran Polri dengan Polda di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan satu tugas mulia, yaitu memberantas mafia tanah,” ucap dia

Dalam menjalankan praktiknya, mafia tanah tidak mengenal tempat. Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN memerintahkan kepada jajarannya agar tidak bermain-main dalam mengemban amanah dan tugas yang diberikan oleh negara.

“Sadarlah. Kita tidak ingin mendengar ada rakyat yang memiliki tanah sah, tiba-tiba suatu saat datang buldoser harus digusur. Apabila ini perbuatan mafia tanah maka komitmen kami, kementerian, Polri, badan peradilan, termasuk Pemda akan bersinergi menyelesaikan masalah. Empat pilar yang kita bangun akan memperkuat untuk memberantas mafia tanah,” tutur Hadi Tjahjanto.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Profesional

Di samping kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga dalam memberantas mafia tanah, fungsi pengawasan pun menjadi mutlak. Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN menginstruksikan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengawasi sistem dan kinerja pegawai di lingkup Kementerian ATR/BPN.

“Apabila terjadi pelanggaran, saya tidak segan untuk segera mencopot, proses hukum, dan pecat,” tegas Hadi Tjahjanto.

Ia berharap memang ke depan tidak ada lagi yang masuk angin. Ia pun berpesan kepada jajaran, untuk tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut jika bekerja sesuai ketentuan.

"Layani masyarakat dengan baik dan profesional serta penuh keiklasan. Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita. Dan yakin bahwa saya juga tetap akan melindungi dan membela jajaran saya, jika mereka telah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

3 dari 3 halaman

Identifikasi

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Muhammad Fadil Imran berharap Tim Satgas Anti-Mafia Tanah dapat terus bekerja dalam melakukan identifikasi secara makro maupun mikro, sehingga kasus-kasus yang disebabkan oleh mafia tanah bisa terselesaikan.

“Sasaran dari mafia tanah ini baik perorangan maupun kelompok atau badan hukum, kita tidak akan pandang bulu. Kami bersama jajaran BPN tentu bertekad untuk memberantas kejahatan terorganisir ini,” ujar Fadil Imran.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal yang juga hadir pada kesempatan tersebut menuturkan, akan lakukan pengawasan yang intens terhadap semua pelaksanaan kegiatan.

Sunraizal menegaskan, jika ditemukan prosedur yang janggal dan menyimpang tentu Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit investigasi. Bila hasilnya terbukti bahwa pihak tersebut melakukan pelanggaran berat tentu akan diberhentikan.

“Komitmen dari Inspektorat Jenderal sebagaimana perintah Pak Menteri, siap melakukan pengawasan dan mengawal perubahan sistem di dalam pendaftaran tanah di seluruh Indonesia,” pungkas Sunraizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.