Sukses

Tak Cukup Pungutan Ekspor, Petani Minta Bea Keluar CPO juga Disetop

Tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya dihapus hingga 31 Agustus 2022.

Liputan6.com, Jakarta Tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya dihapus hingga 31 Agustus 2022. Penghapusan pungutan ekspor kelapa sawit ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022.

PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, penghapusan sementara pungutan ekspor CPO ini belum membuat petani sawit senang. Pasalnya, penghapusan pungutan ekspor ini belum mampu mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani.

Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) Marr'ie Andi Muhammadyah (Mdy Sappo) mengatakan APPKSI mengapresiasi Menteri Keuangan atas penghapusan Pungutan Ekspor (PE) melalui terbitnya PMK Nomor 115/2022. Namun Pungutan Ekspor dihapus bukan berarti harga TBS akan naik nantinya

Menurut dia, dihapusnya pungutan ekspor CPO masih belum bisa menaikan harga TBS yang signifikan akibat larangan ekspor CPO yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Akibat larangan ekspor tersebut, hingga kini stok CPO masih melimpah di tangki-tangki pabrik kelapa sawit (PKS) dan harga CPO juga mengalami penurunan di mana per hari ini harga CPO diperdagangkan di posisi MYR 3.735 per ton

"Namun, posisi tersebut menjadi posisi terendah sejak 2 Juli 2021 apalagi dibandingkan sebelum ekspor CPO di larang dimana harga CPO diatas MYR 6.000 per ton," jelasnya, Senin (18/7/2022).

Manurut pria yang akrab dipanggil Mdy Sappo ini, harga TBS masih sulit naik karena tarif bea keluar ekspor CPO masih sangat tinggi yaitu mencapai USD 288 per ton. Ini artinya bea ekspor akan tetap membebani harga TBS petani nantinya

"Karena itu APPKSI berharap bea keluar CPO harus dihapus atau dikurangi hingga dikisaran USD 50 saja. Agar harga TBS bisa mencapai harga normal kembali," kata dia.

Apalagi lanjut Mdy Sappo, dalam menghadapi krisis global, Indonesia membutuhkan ekspor yang kuat untuk mendapatkan devisa negara.

"Perlu dicatat bahwa menurut BPS minyak kelapa sawit merupakan komoditas terbesar yang menopang surplus perdagangan Indonesia pada Juni 2022. Minyak kelapa sawit menyumbang 54 persen terhadap surplus neraca perdagangan Juni 2022," tutup dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Hapus Pungutan Ekspor Sawit, Ini Alasannya

Sebelumnyam, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan mencabut biaya pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Aturan ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022.

"Jadi pungutan ekspor diturunkan Rp 0, USD 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO, dan sawit," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Sabtu (16/7/2022).

Enam+00:00VIDEO Headline: Harga LPG Nonsubsidi Naik, Apa Dampaknya? Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan, pembebasan pungutan ekspor ini untuk mempercepat kinerja ekspor. Sebab ketika harga CPO naik, pemerintah melakukan pelarangan ekspor sebagai respons untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Namun saat ini kegiatan ekspor CPO dan produknya sudah dibuka kembali. Sehingga untuk memulihkan ekspor, pemerintah mendorong dengan pembebasan pungutan ekspor. "(Jadi) kita mau mempercepat ekspor saja," kata Febrio dalam acara yang sama.

Sebenarnya upaya serupa juga telah dilakukan. Tepatnya pada bulan Juni saat pajak harga melonjak tinggi. "Pajak ekspornya tinggi sekali di Juni, sudah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi kita turunkan aja pungutan ekspor ke 0 hingga akhir Agustus," kata Febrio menjelaskan.

Dia mengingatkan, kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2022. Lalu pada 1 September, tarif pungutan ekspor akan kembali menggunakan skema progresif sebagaimana dalam ketentuan PMK Nomor 115 tahun 2022 tentang tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

"Jadi nanti, 1 September langsung naik lagi ke tarif yang progresif lagi," katanya.

3 dari 3 halaman

Tak Ganggu Penerimaan Negara

Disinggung soal dampaknya terhadap penerimaan negara, Febrio mengatakan pungutan dan pajak ekspor CPO hanya salah satu indikator pendapatan negara. Dia memastikan adanya kebijakan ini tidak akan memengaruhi penerimaan negara.

"Kan penerimaan negara cuma salah satu aspek yang kita lihat, penerimaan negara sih aman. Anda lihat aja penerimaan kita masih tinggi 40 persen (yoy) jadi kita masih aman," katanya.

Dia menambahkan penggunaan pajak hanya sebagai salah satu instrumen fiskal dari penerimaan ini adalah PNBP. Sehingga tidak selamanya harus mengutamakan penerimaan.

"Kadangkala dalam konteks ketersediaan supply lebih penting agar menjaga, agar ekspor lebih cepat juga penting. Jadi dalam konteks penerimaan negara, enggak terlalu berdampak besar," kata dia mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.