Sukses

Indonesia Bakal Punya Bursa Aset Kripto, Kapan Jadi?

Pemerintah disebut tengah dalam persiapan untuk mendirikan bursa untuk aset kripto. Ini akan berbarengan dengan aturan soal kripto di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah disebut tengah dalam persiapan untuk mendirikan bursa untuk aset kripto. Ini akan berbarengan dengan aturan soal kripto di Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebut pemerintah Indonesia terbuka terhadap perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia.

Ia berharap perusahaan tersebut tidak mengabaikan aspek keterlacakan dan keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar aset kripto. Hal ini disampaikan dalam World Blockchain Summit 2022 di Singapura, Jumat (15/7/2022) kemarin. Turut hadir CEO World Blockchain Summit Mohammed Saleem.

"Pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar," ujar Wamendag, mengutip keterangan resmi, Sabtu (16/7/2022).

Ia menuturkan, aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kelengkapan pengaturan teknis terkait berupa masukan dari kementerian/lembaga lain diakomodasi dalam peraturan Bappebti. Pengaturan ini mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto.

Peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat. Seperti meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, dadn mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pertumbuhan Transaksi

Wamendag Jerry mengungkapkan, pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia berkembang cukup cepat. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun atau meningkat 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp 64,9 triliun. Adapun pembeli terdaftar tercatat 14,6 juta pembeli.

Transaksi aset kripto mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan eknomi global yang terimbas konflik Rusia-Ukraina. Meski demikian, baik pelaku aset kripto maupun pemerintah Indonesia sangat optimistis mengenai masa depan aset kripto. Demografi nasabah aset kripto menunjukkan bentangan yang cukup menarik. Pria cukup mendominasi, yaitu 79 persen dan wanita 21 persen.

Kelompok usia didominasi rentang 18--24 tahun 32 persen, disusul kelompok 23--30 tahun 30 persen dan 31--35 tahun 16 persen. Adapun nasabah didominasi mereka yang berdomisili di Pulau Jawa 69 persen, disusul Sumatra 17 persen dan Kalimantan 6 persen.

"Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, disusul wirausahawan 23 persen dan pelajar 18 persen," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Lebih Banyak dari Saham

Ia memandang cukup sulit untuk membandingkan perdagangan saham dengan perdagangan aset kripto karena saham lebih mapan daripada kripto yang baru dimulai dalam tiga tahun terakhir. Dengan catatan nilai transaksi terpaut cukup jauh.

Namun, di sisi lain, jumlah nasabah aset kripto 14,6 juta pada Juni 2022 tersebut lebih banyak dari nasabah saham 9,11 juta. Kemungkinan itu menunjukkan, perdagangan aset kripto akan mampu bersaing dengan perdagangan saham.

Aset kripto merupakan salah satu pengembangan rantai blok (blockchain). Teknologi buku besar digital ini mencatat transaksi dan mengamankan data di banyak basis data yang tersebar luas di komputer.

“Hal ini menjadikan blockchain sebagai teknologi yang tidak lagi membutuhkan pihak ketiga dalam proses pertukaran data atau transaksi, memberikan transparansi yang diperlukan untuk menghilangkan penipuan, dan korupsi sambil menawarkan pembaruan waktu nyata,” katanya.

“Teknologi blockchain dapat diterapkan sebagai basis data pemerintah, kontrak cerdas untuk pengumpulan pajak penghasilan, pendaftaran digital, dan identitas digital,” tambahnya.

 

4 dari 4 halaman

20 Ribu Mata Uang Kripto

Diberitakan sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung menyebut perkembangan mata uang kripto akan terus terjadi kedepannya. Bahkan ia memprediksi jumlahnya akan terus bertambah kedepannya.

Semakin berkembangnya digitalisasi di dunia, turut mendorong berkembangnya metode pembayaran. Salah satunya yang populer saat ini adalah mata uang digital atau kripto.

Juda menyebut perkembangan jumlah mata uang kripto pribadi saat ini turut didorong oleh pandemi covid-19. Meski ini cukup populer di beberapa negara beberapa tahun sebelumnya.

“Saat ini, ada lebih dari 20 ribu jenis mata uang kripto pribadi di seluruh dunia. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah dari waktu ke waktu dan dana yang mengalir ke mata uang kripto pribadi juga akan terus bertambah dari waktu ke waktu,” katanya dalam G20 Techsprint Midpoint Event, Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Selasa (12/7/2022).

Seiring dengan berkembangnya mata uang kripto di dunia, berarti turut juga membawa risiko dari penggunaan mata uang kripto tersebut. ia memandang, ada kekhawatiran atas implikasi risiko keuangan mereka tumbuh sejalan dengan kapitalisasi pasar yang tinggi, dikombinasikan dengan adopsi yang kuat.

“Selain itu, transisi dari web 2.0 ke web 3.0 memungkinkan mereka untuk memperluas use case mereka, tidak hanya melalui ruang keuangan yaitu Decentralized Finance (DeFi) dengan fitur pinjam meminjam, dan pasar modal, tetapi juga ke use case ekonomi riil, yaitu metaverse,” terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.