Sukses

Makin Banyak Orang Indonesia Setor Pajak Lewat E-Commerce

Direktorat Jenderal Pajak berharap makin banyaknya saluran pembayaran pajak khususnya melalui media daring ikut meningkatkan kesadaran akan kepatuhan wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia semakin menyukai bertransaksi melalui e-commerce. Tak hanya membeli barang, semakin banyak masyarakat yang menggunakan e-commerce untuk membeli token listrik, membayar asuransi hingga setoran pajak. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjabarkan,  Direktorat Jendera Pajak menjalin kerja sama dengan beberapa e-commerce untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Dengan kerja sama ini pembayaran pajak secara elektronik menjadi bentuk kemudahan yang ditawarkan.

"Kami memfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan negara melalui berbagai lembaga termasuk e-commerce," katanya dikutip dari Belasting.id, Jumat (15/7/2022).

Suryo berharap makin banyaknya saluran pembayaran pajak khususnya melalui media daring ikut meningkatkan kesadaran akan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mendukung proses pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

"Hal ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional," terangnya.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni mengatakan secara total nilai transaksi pembayaran setoran perpajakan semester I 2022 melalui Tokopedia tumbuh hampir 3 kali lipat dibandingakan periode sama tahun lalu.

Fitur modul penerimaan negara (MPN) yang paling signifikan mengalami peningkatan transaksi terjadi di wilayah Sumatra, Jawa dan Kalimantan.

Kota-kota yang mendorong peningkatan transaksi pembayaran melalui MPN untuk setoran PPh dan bea cukai antara lain di wilayah Sidenreng Rappang, Lampung Selatan, Purbalingga, Singkawang hingga Situbondo.

"Sinergi bersama pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan animo masyarakat dalam berkontribusi pada penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional. Kami juga akan terus berinovasi dalam menghadirkan lebih banyak kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat," imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak Nasional, Simak Sejarahnya

Sebelumnya, Hari Pajak di Indonesia ditetapkan pada setiap tanggal 14 Juli. Mengapa tanggal 14 Juli yang dipilih untuk memperingati Hari Pajak?

Kasubdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penetapan tanggal 14 Juli yang saat ini diperingati sebagai Hari Pajak telah melalui proses yang cukup Panjang.

Menurutnya, hari pajak merupakan sejarah yang sangat berarti bagi Direktorat Jenderal Pajak. Sekarang ini negara-negara di dunia itu hampir bisa dipastikan sumber penerimaan negara salah satunya berasal dari pajak.

Bahkan negara-negara kaya yang dulunya kaya dengan minyak sekarang juga sudah mulai memungut pajak, misalnya Brunei Darussalam dulu tidak mengenakan pajak sekarang ada pajak.

“Sejarah pajak ini sebetulnya berkaitan dengan tugas tertentu. Karena ini ini erat kaitannya dengan pembentukan negara kita yaitu pada saat masa-masa sidang BPUPKI. Pada saat sidang itulah boleh dibilang pertama kali kata pajak disebutkan,” kata Dwi dalam Podcast Cermati, tayang di youtube resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (14/7/2022).

Pada saat sidang panitia kecil BPUPKI dibicarakan masalah terkait keuangan kemudian disebut lah kata-kata “pajak” pertama kali.

Selanjutnya, kata 'pajak' mulai terkenal ketika Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno membacakan pidato berkaitan tentang pajak, yang dibacakan pada tanggal 1 Juni tahun 1945.

Dari pembahasan panitia kecil BPUPKI tersebut, kemudian dilanjutkan pada sidang kedua 10-17 Juli 1945. Dalam pembicaraan BPUPKI, dibahas mengenai cara mengumpulkan dana untuk membentuk dan membiayai negara.

“Ketika negara terbentuk keuangannya dari bagaimana kita mau biayai negara kemudian itulah mulai dipikirkan yang namanya pajak,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Kata Pajak

Kemudian kata-kata pajak juga dimunculkan di rancangan undang-undang dasar kedua, yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada bab 7 tentang keuangan pasal 23.

“Jadi, itulah berdasarkan dokumen-dokumen yang ada kita kemudian menetapkan bahwa tanggal 14 Juli tahun 1945, karena ketika itu tertulis untuk pertama kalinya kata-kata pajak dalam Rancangan undang-undang dasar yang kedua Pasal 23,” jelasnya.

Namun, sebetulnya pajak itu tidak asli lahir pada tanggal 14 Juli 1945, karena jika ditilik kembali berdasarkan sejarahnya. Bahkan pada masa-masa Kerajaan dulu itu sudah ada yang namanya pajak tapi mungkin bentuknya bukan seperti yang sekarang.

Dulu “pajak” itu disebut upeti atau pungutan. Karena bagaimanapun pada zaman kerajaan tidak bisa menghidupi kerajaannya kalau tidak ada sumbangsih dari masyarakatnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.