Sukses

Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Santunan BPJamsostek Rp 443 Miliar ke 35 Ribu Pekerja di NTB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp443 miliar secara simbolis yang diterima oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp443 miliar secara simbolis yang diterima oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah.

Penyerahan simbolis tersebut didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin pada kunjungan kerja Wapres di Lombok NTB.

"Simbolis santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin itu sejatinya berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini," ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).

Anggoro juga mengatakan, kegiatan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 5 orang anak,” jelasnya.

Anggoro juga melanjutkan, pada periode selama setahun ke belakang, tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan senilai Rp21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB.

Menurut data BPJAMSOSTEK, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24 persen dari tenaga kerja yang ada. Dimana masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.

Sementara, di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Ishak, menjelaskan, BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyerahan Santunan

Lalu, penyerahan santunan kepada ahli waris yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia ini adalah salah satu bentuk bukti nyata komitmen pemerintah dalam hal mensejahterakan seluruh pekerja Indonesia.

"Santunan yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi ahli waris. Untuk itu pentingnya keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah hal dasar yang wajib dimiliki seluruh pekerja." tutur ishak.

Ishak menambahkan, resiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya tersebut

"Semoga dengan adanya pemberian simbolis ini menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja di Indonesia, agar melindungi seluruh pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan," kata Ishak. (Pramita Tristiawati)

 

3 dari 4 halaman

Serahkan Santunan Rp 2,2 Miliar, Ma'aruf Amin Ingatkan Pentingnya BPJAMSOSTEK

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai 2,2 miliar kepada 10 pekerja di Surabaya. Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan Ma’ruf Amin di Kendari Sulawesi Tenggara.

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa, hingga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Pemerintah berharap, segala usaha dan pemberdayaan yang dilakukan berbagai pihak ini, akan mampu meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan penerima manfaat," katanya, Kamis (9/6/2022).

Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jawa Timur senilai Rp6,1 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 523 ribu lebih kasus. Sedangkan untuk bantuan beasiswa pendidikan anak dengan periode yang sama sebesar Rp31,3 Miliar untuk 10.514 anak.

Sementara, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini diserahkan santunan manfaat program BPJAMSOSTEK secara simbolis kepada 10 peserta kami di Surabaya, manfaat diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia hingga bagi peserta yang mengalami PHK,” terang Anggoro.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Bapak Presiden melalui instruksinya meminta seluruh pihak untuk mengoptimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” jelas Anggoro.

4 dari 4 halaman

Jumlah Tenaga Kerja yang Terlindungi

Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Jawa Timur per April 2022 masih berada pada kisaran 27 persen.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja berujung pada masyarakat Jawa Timur yang lebih produktif dan sejahtera,” tutur Anggoro.

Sementara itu di tempat terpisah, kepala kantor cabang BPJamsostekTangerang Cikokol, Ishak mengajak kepada seluruh stakeholder baik pemerintah daerah, pengusaha, federasi-serikat pekerja atau buruh dan tokoh masyarakat agar secara bersama-sama memberikan kesadaran kepada masyarakat pekerja akan pentingnya perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan adanya kepatuhan tersebut maka diharapkan tidak ada lagi seorang pekerja disebuah perusahaan yang belum terlindungi oleh program Jaminan sosial ketenagakerjaan, "katanya.

Penyerahan santunan kepada ahli waris yang diserahkan langsung oleh wapres Bapak KH Ma’ruf Amin merupakan salah satu bukti nyata pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia.

"Santunan yang diberikan sangat bermanfaat bagi ahli waris. Pentingnya keikutsertaan diri dalam program BPJamsostek adalah hal dasar yang wajib dimiliki seluruh pekerja," kata Ishak.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.