Sukses

Syarat Indonesia Jadi Anggota Tetap Lembaga Anti Pencucian Uang FATF

Pada 2018 Indonesia telah meraih status sebagai observer Financial Action Task Force (FATF). Tak berhenti di situ saja, Indonesia terus berupaya agar dapat diterima sebagai anggota penuh FATF.

Liputan6.com, Jakarta Pada 2018 Indonesia telah meraih status sebagai observer Financial Action Task Force (FATF). Tak berhenti di situ saja, Indonesia terus berupaya agar dapat diterima sebagai anggota penuh FATF.

Upaya untuk bergabung dalam organisasi internasional anti pencucian uang ini diperlukan sebagai bukti terujinya integritas perekonomian dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia.

Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF, tidak hanya akan memampukan Indonesia untuk berperan aktif dalam menentukan standar internasional APU-PPT, tetapi juga berdampak positif dari segi ekonomi.

Saat ini Indonesia dalam proses pelaksanaan MER dalam rangka menuju keanggotaan resmi Indonesia di Financial Action Task Force (FATF).

Rangkaian persiapan telah dilakukan mulai dari komitmen level tinggi oleh Menko Polhukam dan menteri/kepala lembaga anggota Komite TPPU untuk mensukseskan MER FATF, konsolidasi juru bicara (spokeperson) dari kementerian/lembaga terkait, capacity building bagi pihak pelapor.

Kemudian, pembangunan Aplikasi Satgas Statistik penanganan TPPU/TPPT serta Mock Up Interview Mutual Evaluation untuk memberikan simulasi secara spesifik kepada K/L terkait pelaksanaan on-site visit, sehingga Indonesia dapat memberikan hasil yang maksimal dan diterima sebagai anggota penuh FATF.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

6 Kali Tertunda

Setelah enam kali tertunda, akhirnya pelaksanaan on-site visit MER Indonesia dapat dipastikan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli-4 Agustus 2022 di Jakarta, yang tentunya segala bentuk dukungan dalam pelaksanaannya, akan menjadi penentu suksesnya kegiatan MER FATF Indonesia ini.

Berikut syarat-syarat jika Indonesia menjadi Anggota Tetap FATF untuk Anti Pencucian Uang, dikutip dari Progress persiapan MER on site visit Indonesia 2022, PPATK, Kamis (14/7/2022).

1.    Mendapatkan Rating C/LC Paling sedikit atas 33 Rekomendasi dari 40 Rekomendasi FATF.

2.    Mendapatkan Rating C/LC pada Rek. 3 (Kriminalisasi TPPU), Rek. 5 (Kriminalisasi TPPT), Rek.10 (Customer Due Diligence), Rek. 11 (Record Keeping), dan Rek. 20 (LTKM).

3.    Mendapatkan Rating High/Substantial Level Paling Sedikit pada 5 Immediate Outcomes dari 11 Immediate Outcomes.

4.    Hanya Memiliki Rating Low Level pada paling banyak 3 Immediate Outcomes dari 11 Immediate Outcomes.  

3 dari 4 halaman

Sambut Assesor MER, Indonesia Siap Jadi Anggota Tetap Financial Action Task Force

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menggelar acara di Hotel Mandarin Oriental Jakarta mulai 19 Juli 2022. Acara ini untuk menyambut tim asesor Mutual Evaluation Review (MER) yang akan memberikan penilaian kepada Indonesia untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan, PPATK akan menerima kunjungan dari tim assessor Mutual Evaluation Review (MER) yang terdiri dari perwakilan 9 negara.

 Tim ini akan memberikan penilaian atas permintaan Indonesia untuk menjadi full member atau anggota tetap FATF.

"Yang akan dinilai adalah kepatuhan dalam menerapkan ketentuan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di pihak pelapor, regulator dan penegak hukum," jelas dia kepada Liputan6.com, Senin (11/7/2022).

Saat ini Indonesia satu-satunya negara dalam G20 yang belum menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).

Padahal status tersebut sangat penting bagi Indonesia yang memiliki kekuatan ekonomi besar di dunia. Agar Indonesia bisa berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang bisa menentukan sistem keuangan internasional.

Sejak tahun 2016 Indonesia telah berupaya untuk menjadi anggota tetap dalam Financial Action Task Force (FATF) atau organisasi anti pencucian uang tingkat global. Pada Juni 2019 lalu Indonesia baru mendapatkan status sebagai negara observer FATF, namun belum menjadi anggota penuh.

Namun memang, untuk menjadi anggota tetap bukan perkara mudah. Dibutuhkan persiapan secara nasional, tidak hanya bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat. Melainkan hingga harus didukung seluruh kelembagaan negara dan mendapatkan dukungan dari negara-negara anggota FATF.

Banyak manfaat jika Indonesia telah menjadi anggota tetap. Setelah bergabung, sangat memungkinkan antar negara untuk bertukar informasi dan data untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Selain itu, Indonesia bisa menerapkan standar-standar yang telah dibuat secara global.

 

4 dari 4 halaman

PPATK Siap Jadi Garda Depan Pemberantasan TPPU dan TPPT

Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya siap menjadi garda depan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Hal tersebut dia katakan saat membuka acara silaturahmi nasional rezim anti pencucian uang (APU) pencegahan pendanaan terorisme (PPT) yang diselenggarakan melalui daring, Selasa (29/3/2022).

"Selama 20 tahun PPATK bersama pemangku kepentingan APU PPT yang telah dan akan terus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Komitmen itu akan terus diwujudkan dalam bentuk kerja tanpa kenal lelah," ujar Ivan.

Dalam acara ini juga dihadiri Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Komite Nasional APU PPT.

Menurut Ivan, selama dua dekade perjalanan PPATK, pemerintah telah melahirkan tiga undang-undang terkait TPPU. Yakni UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diundangkan pada 17 April 2002. Lahirnya UU tersebut inilah yang membuat PPATK berdiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.