Sukses

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Dibatalkan PTUN, Pengusaha Girang

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan tuntutan Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta tentang kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan tuntutan Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta tentang kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022. Kalangan pengusaha memandang, putusan ini sebagai kepastian hukum yang jelas.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkap putusan PTUN terhadap kenaikan upah DKI Jakarta sebagai hal yang positif. Ia merasa putusan bisa menjawab pertanyaan dari para pengusaha.

“Kita dari pelaku usaha menyambut baik keputusan PTUN ini karena mampu menjawab pertanyaan dunia usaha dasar kenaikan UMP DKi Jakarta 2022. Kita memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang tapi kepastian hukum dan regulasi,” katanya kepada Liputan6.com, Rabu (13/7/2022).

Informasi, sebelumnya, Apindo DKI Jakarta menggugat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Dalam dokumen itu, mengatur kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dengan alasan keadilan dan kelayakan.

Akhirnya tuntutan itu membuahkan hasil, dimana PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Implikasinya besaran kenaikan UMP DKI 2022 kembali sesuai formula yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 naik sebesar 0,85 persen atau menjadi sebesar Rp 4.453.935.

Sarman menyebut, dengan demikian ini kembali mengacu ke PP No.36 tahun 2021 sebagai pengganti PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar pemerintah daerah dalam menetapkan besaran UMP.

“Upaya pak Gubernur untuk memperjuangkan nasib pekerja di DKI Jakarta mendapatkan kenaikan UMP yang lebih baik tentu patut diapreasi, namun pada akhirnya PTUN membatalkan, tentu kita berharap semua pihak dapat menghormati dan menerimanya,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Selanjutnya

Lebih lanjut, ia cukup mempertanyakan soal penerapan keputusan PTUN ini. mengingat kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 persen sudah berjalan selama 6 bulan. Disini, upah minimum bagi pekerja di Jakarta diberikan sebesar Rp 4.641.854 tiap bulan.

“Artinya pekerja sudah menerima gaji sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan. Jika tiba tiba diturunkan lagi tentu akan menjadi perdebatan di internal perusahaan,” katanya.

Guna mengantisipasi hal itu, ia meminta Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti keputusan ini. khususnya terkait pelaksanaannya nanti di lapangan.

“Harus ada skenarionya sehingga tidak mengganggu hubungan industrial yang sudah kondusif ini,” kata dia.

“Peran Dewan Pengupahan dan Lembaga LKS Tripartit Daerah diharapkan dapat bersama sama merumuskan bagaimana implementasi dari keputusan,dimana UMP DKI Jakarta 2022 kembali sesuai formula PP No.36 Tahun 2021 sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp.4.453.935,” tukasnya.

 

3 dari 4 halaman

Putusan PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Artinya, kenaikan UMP 5,1 DKI Jakarta batal.

"Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian bunyi putusan tersebut dikutip melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/7/2022).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur yang mengatur tentang kenaikan UMP 2022.

"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh."

"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000."

Gugatan mengenai UMP DKI 2022 diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis 13 Januari 2022. Dalam gugatan, Apindo meminta majelis hakim membatalkan Kepgub yang memutuskan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Kepgub yang dibuat Anies.

Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

 

4 dari 4 halaman

Buruh Menolak

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Jakarta 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.854. Penurunan tersebut berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal, menyebut ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," kata Said, Rabu (13/7/2022).

Sebab, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," tegasnya.

Menurutnya, jika memang mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.