Sukses

Mendag Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag Nomor 41/2022 soal Minyak Goreng, Simak Isinya

Mendag Zulkifli Hasan menerbitkan Permendag Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menginisiasi program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MINYAKITA. Program ini melibatkan banyak pelaku usaha.

Program itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

"MINYAKITA dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek MINYAKITA harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter," kata Mendag Zulkifli Hasan, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022). 

"Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO," imbuhnya.

Berikut adalah isi Permendag Nomor 41 Tahun 2022 yang dikeluarkan Mendag Zulkifli Hasan : 

Permendag itu menuliskan, dalam pasal 2, tata kelola MGKR bertujuan untuk memberikan alternatif kepada pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, serta used cooking oil dan ketentuan peraturan perundang-undangan tata kelola minyak goreng curah rakyat.

MGKR, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan/atau sarana PPMSE berupa lokapasar (marketplace).

Di pasal 4, dijelaskan bahwa pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 

- Menggunakan merek MINYAKITA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

- Menggunakan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter;

- Mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.

- menggunakan kemasan tidak mudah rusak dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan/atau jeriken;

- Menggunakan kemasan tara pangan yang tidak membahayakan manusia (food grade) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian di pasal 5, dikatakan bahwa pelaku usaha wajib menjual MGKR tidak melebihi harga eceran tertinggi. 

Harga eceran tertinggi ditetapkan sebesar Rp. 14.000 per liter. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Isi Permendag Nomor 41 Tahun 2022

Pasal 6 Permendag Nomor 41 Tahun 2022 menetapkan, MGKR yang didistribusi pelaku usaha harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai izim edar dan ketentuan peraturan perundang-undangan Standar Nasional Indonesia.

Berlanjut di pasal 7, dikatakan bahwa pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO). 

Ketentuan lebih lanjut mengenai faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. 

Adapun pasal 8, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata kelola MGKR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola program minyak goreng curah rakyat.

3 dari 4 halaman

Kemendag Ciduk 129 Pedagang Minyak Goreng Minyakita Jual di Atas Rp 14.000

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengawasan terhadap penjualan Minyakita, minyak goreng curah kemasan sederhana di beberapa platform lokapasar.

Hasilnya, ditemukan 129 tautan pedagang (merchant) yang menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Menurut informasi yang diberikan Kemendag, Jumat (8/7/2022), pihak instansi berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita di atas HET.

Selain itu, dilakukan pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual minyak goreng Minyakita sesuai harga yang ditetapkan. Sehingga kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi.

Minyakita sendiri pertama kali diluncurkan pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu. Produk ini merupakan wujud implementasi program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Produk minyak goreng ini dijual dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter secara luring di pasar rakyat dan pasar modern, serta secara daring di berbagai platform lokapasar (marketplace).

Penjual diberi hak untuk memasarkannya dalam bentuk kemasan lebih besar, semisal dalam ukuran 2 liter. Mereka juga bisa menjualnya di bawah HET, asalkan tidak sampai membanderolnya lebih dari Rp 14.000 per liter.

4 dari 4 halaman

Dibanderol Rp 14.000, Minyak Goreng Minyakita Bikin Pedagang Penasaran

Sejumlah pedagang minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, mendukung agar pendistribusian minyak goreng Minyakita dapat dipercepat meski mereka masih minim informasi mengenai minyak goreng yang diluncurkan Kementerian Perdagangan itu.

"Belum tahu minyak itu (Minyakita), yang ada cuma minyak goreng curah tanpa label, tapi bagus itu kemasannya jadi lebih rapi dan menarik," kata seorang pedagang, Sofyan, di tokonya yang berada di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022).

Senada dengan Sofyan, pemilik toko Japang Agus juga menjelaskan belum menerima distribusi minyak goreng dengan merek Minyakita, tetapi sudah mendengar informasinya.

"Kalau minyak itu (Minyakita) belum dapat, tapi saya sudah dengar, mungkin nanti ya, soalnya kan baru diluncurin juga, semoga pendistribusiannya juga lancar-lancar saja seperti yang sekarang," kata Agus.

Agus juga menjelaskan pembelian minyak goreng curah tanpa kemasan masih menjadi primadona bagi para konsumen karena harganya yang terjangkau.

Pedagang lainnya, Anwar yang juga pemilik toko sembako di pasar Kramat Jati, juga belum menyediakan Minyakita yang akan dibanderol dengan harga Rp14.000.

“Belum ada (Minyakita), tapi saya sudah jual minyak goreng curah dengan harga Rp13.000, beda tipis dengan harga yang dianjurkan oleh pemerintah, biar beda dengan pedagang lainnya,” kata Anwar yang mengaku memberikan harga lebih murah karena persaingan antarpedagang dinilainya semakin kompetitif. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.