Sukses

Tak Perlu Repot, Urus Nomor Induk Berusaha UMK Bisa Lewat Ponsel

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dipermudah berkat digitalisasi sehingga pelaku usaha bisa mengurusnya secara online via telepon genggam atau ponsel.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar acara sosialisasi bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan pada Selasa (12/7/2022) di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur. Kegiatan ini ditujukan untuk para pelaku UMK yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menyampaikan, pemerintah terus mendorong pelaku UMK Perseorangan untuk mengurus NIB sebagai legalitas usaha. NIB dibutuhkan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Tina mengatakan, pengurusan NIB pun sudah dipermudah berkat digitalisasi. Sehingga pelaku usaha bisa mengurusnya secara online via telepon genggam atau ponsel.

"Melalui aplikasi OSS Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB nya kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya. Ini sebagai bentuk nyata melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan perizinan berusaha," ujarnya, Selasa (12/7/2022).

"Bagi pemerintah, kemudahan bagi pelaku UMK menjadi prioritas karena seperti yang kita tahu, UMK lah yang memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia,” kata Tina.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beri Bimbingan

Sejak tahun lalu, Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.

"Kerja sama dengan BUMN dan perusahaan swasta adalah ikhtiar agar sosialisasi menjadi lebih masif dan tepat sasaran. Besok kami akan mengadakan pemberian NIB kepada 2.500 pelaku UMK perseorangan dan bersyukur sekali Bapak Presiden berkenan hadir langsung di tengah-tengah para pelaku UMK menyerahkan NIB secara simbolis,” ungkap Tina.

Pekan lalu, Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan kegiatan serupa di Karanganyar, Jawa Tengah yang melibatkan pelaku usaha se-Solo Raya.

Rencananya, kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB akan dilaksanakan di 20 daerah di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022. Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Agustus tahun 2021 lalu sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.

3 dari 3 halaman

Kementerian Investasi Ingin Populerkan NIB Seperti NIK

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ingin mempopulerkan Nomor Induk Berusaha (NIB) seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, NIB akan menjadi identitas berusaha bagi para pelaku usaha layaknya NIK.

Hal itu disampaikan Staf khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saat ditemui di Surakarta, Rabu (6/7/2022).

"Harapan kami ke depan NIB ini sepopuler NIK, kalau NIK kan manusia kita sebagai individu, kalau NIB adalah identitas untuk usaha," kata Tina Talisa.

Adapun Kementerian Investasi mencatat sudah ada 1,5 juta pelaku usaha yang mendapatkan Nomor Izin Berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. 

Tina menjelaskan, platform OSS sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018, kemudian pada 2021 mulai diterapkan OSS berbasis risiko implementasi dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

“Pertama kali digunakan 4 agustus 2021 tetapi secara resmi diluncurkan pak Presiden pada tanggal 9 Agustus, artinya sudah hampir setahun. Jadi, data kami per tanggal 2 juli itu sudah hampir 1,5 juta NIB, dan dominasinya 98 persen adalah pelaku usaha mikro dan kecil,” jelas Tina.

Ternyata data Kementerian Investasi menyambung dengan data Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam data tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil bukan menengah, artinya pelaku usaha menengah porsinya lebih sedikit.

“Itu yang kami upayakan agar jumlahnya bertambah, data dari KemenkopUKM ada 65 juta pelaku UMKM. Sementara OSS yang sebelumnya kita sudah menerbitkan sekitar 4 juta berarti kalau ditotalkan (ditambah 1,5 juta) baru 5,5 juta NIB. Kalau 98 persennya adalah pelaku UMK berarti masih sekitar 5 juta artinya ada 60 juta lain belum punya NIB,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.