Sukses

Jurus Menteri Teten Bikin Koperasi Diminati Anak Muda

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, memiliki jurus jitu agar koperasi semakin digandrungi anak muda.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, memiliki jurus jitu agar koperasi semakin digandrungi anak muda. Salah satunya mengintegrasikan program pengembangannya dengan Gerakan Revolusi Mental.

“Pemerintah terus menggelorakan gerakan Ayo Berkoperasi, yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental. Tujuannya, untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan menarik minat generasi muda untuk berkoperasi,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam acara peringatan Hari Koperasi ke-75 tahun 2022 yang mengusung tema “Transformasi Koperasi Untuk Ekonomi Berkelanjutan” dengan tagline “Ayo Berkoperasi”, di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Tema peringatan itu merupakan perwujudan dari upaya koperasi yang bertransformasi dari citra model lama dan konvensional menjadi model baru dan profesional. Sehingga, koperasi sejajar dengan badan usaha lain, memiliki sensitivitas usaha yang tinggi, dan diminati generasi muda.

"Sebagai agen pembangunan, generasi muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong royong dan usaha bersama, yang keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi," ujar MenKopUKM.

Oleh karena itu, bagi Menteri Teten, dukungan regulasi menjadi langkah penting agar koperasi terus diminati, serta menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat.

"Pemerintah melakukan pembaruan regulasi perkoperasian berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, sebagai salah satu pilihan kelembagaan koperasi berbasis kelompok," kata Menteri Teten.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyusunan Regulasi

Selain itu, kata MenKopUKM, penyusunan regulasi pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi prioritas, dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian.

Diantaranya, kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan tumbuh besar, penerapan koperasi multi pihak terutama bagi pelaku start up, professional, dan generasi muda, penerapan tata kelola yang baik, perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.

"Program pemberdayaan koperasi akan berjalan baik dan optimal dengan dukungan dari pemerintah, Gerakan Koperasi, pihak swasta, akademisi, dan stakeholders terkait lainnya," ujar MenKopUKM.

 

3 dari 3 halaman

Fokus Pemberdayaan

Lebih dari itu, MenKopUKM pun menekankan fokus pemberdayaan koperasi saat ini menyasar sektor riil, sebagai sektor yang memiliki koefisien tumbuh tinggi dan potensi nilai tambah yang besar.

Menurut Menteri Teten, itu sejalan dengan program yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dikembangkan korporatisasi petani dan nelayan (pangan) melalui koperasi guna mendukung kemandirian pangan nasional berbasis keunggulan komoditas lokal.

"Beberapa pilot project sedang dijalankan sebagai manifestasi program korporatisasi petani dan nelayan (pangan) melalui koperasi," kata MenKopUKM.

Pertama, pengembangan budidaya dan hilirisasi kacang koro, sebagai substitusi kacang kedelai yang sebagian besar masih diimpor. Kedua, hilirisasi sawit rakyat berbasis koperasi untuk melakukan pengolahan minyak makan merah sebagai alternatif minyak goreng;

Ketiga, pendampingan bagi koperasi perikanan untuk memperbaiki tata kelola manajemen usaha dan peningkatan kapasitas produksi, perluasan akses pasar, dan peningkatan nilai tambah produk olahan perikanan.

"Keempat, pendampingan bagi koperasi pengelola Rumah Produksi Bersama sehingga terjadi standarisasi produk pada komoditas minyak nilam, jahe, kayu/rotan, kelapa, dan daging sapi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Teten Masduki kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kabinet Indonesia Maju.

    Teten Masduki

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    koperasi

  • UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah.

    UKM