Sukses

Pelanggan KA Jarak Jauh Melonjak 46 Persen selama Libur Idul Adha 2022

Antusiasme masyarakat dalam menggunakan kereta api di masa libur Idul Adha ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk naik kereta api sudah mulai tumbuh.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mencatat telah melayani 398.260 selama periode Idul Adha, 8-10 Juli 2022. Secara rata-rata harian, 132.753 pelanggan kereta api jarak jauh pada periode tersebut.

Angka ini diketahui mengalami peningkatan sebesar 46 persen dibandingkan rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh pada Juni 2022. Disana tercatat 90.913 pelanggan per hari.

“Secara keseluruhan, perjalanan kereta api dengan lancar dan pelanggan telah mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. KAI mengucapkan terima kasih atas kepercayaan seluruh masyarakat yang telah menggunakan angkutan kereta api selama masa libur Iduladha tahun ini,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Pada periode tersebut, KAI mengoperasikan rata-rata 229 perjalanan KA Jarak Jauh per hari. Rute favorit pelanggan yaitu Jakarta - Bandung pp, Jakarta - Yogyakarta pp, Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Semarang pp. Kemudian Jakarta - Purwokerto pp, Jakarta - Kutoarjo pp, Jakarta - Cirebon pp, Surabaya - Yogyakarta pp, Surabaya - Semarang pp, Surabaya - Jember pp, Surabaya - Madiun pp, dan lainnya.

Joni mengatakan, antusiasme masyarakat dalam menggunakan kereta api di masa libur Idul Adha ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk naik kereta api sudah mulai tumbuh. Masyarakat tidak perlu khawatir saat akan naik kereta api dikarenakan KAI selalu menerapkan protokol kesehatan bagi para pelanggan sejak awal pandemi.

KAI juga terus mengajak kepada masyarakat agar ketika menggunakan layanan KAI tetap saling menghargai dan menghormati sesama pelanggan. Untuk melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di kereta api dan stasiun, pelanggan dapat segera melaporkan ke petugas.

Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. Sebagai langkah proaktif dan antisipatif terhadap kasus pelecehan seksual di layanan KAI, KAI telah melakukan kampanye serentak anti kekerasan seksual di seluruh wilayah kerja KAI. Di samping itu, KAI juga secara rutin melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api.

“KAI Group konsisten melawan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kereta api. Kami juga akan membantu korban untuk melakukan langkah hukum,” kata Joni.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Waspada Penipuan

Sementara itu, KAI mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan scam/phishing yang beredar di media sosial dan grup chat.

Link penipuan yang beredar tersebut memiliki alamat seperti victorygrease[dot]top, barcaptive[dot]top, biscuitfabrication[dot]top, conceptualcnfide[dot]top, flamestaple[dot]top, cleansecredential[dot]top, dan lainnya.

Joni mengatakan, agar masyarakat tidak meng-klik link tersebut dan tidak mengikuti langkah yang disampaikan, bahkan hingga memberikan data ke website tersebut. Kemudian juga agar tidak menyebarluaskan link/tautan mencurigakan tersebut.

“KAI berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni.

 

3 dari 4 halaman

Aturan Baru

PT KAI memberlakukan aturan baru terkait bagi para pelanggan yang belum melakukan atau mendapatkan vaksinasi ketiga Covid-19 atau booster pada 17 Juli 2022.

Nantinya, para pelanggan yang belum melakukan vaksinasi booster, wajb menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Hal ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dilansir dari laman KAI, Minggu (10/7/2022).

Dia pun mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

 

4 dari 4 halaman

Syarat Perjalanan

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT KAI adalah salah satu bagian dari BUMN yang bergerak di bidang jasa angkutan penumpang dan barang.

    PT KAI

  • Idul Adha adalah salah satu perayaan besar umat Islam yang di dalamnya ada pelaksanaan ibadah haji dan pemotongan hewan kurban.

    Idul Adha

  • Pemerintah telah resmi menetapkan 1 Dzulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi jatuh pada Jumat 1 Juli 2022.
    Pemerintah telah resmi menetapkan 1 Dzulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi jatuh pada Jumat 1 Juli 2022.

    Idul Adha 2022

  • Kereta Api