Sukses

Aturan Bantuan Perumahan Dipermudah, Simak Rinciannya

Kementerian PUPR menyederhanakan proses penyaluran bantuan perumahan untuk masyarakat

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

"Kami telah menetapkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus untuk menyederhanakan proses penyaluran bantuan perumahan untuk masyarakat," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Setidaknya, ada empat pembaharuan kebijakan yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022. Pertama, terkait kolaborasi.

Pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus dapat dilakukan kolaborasi program dan/atau kegiatan dengan unit kerja, unit organisasi dan/atau kementerian/lembaga, yang terkait dalam bantuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Kedua, penerapan simplifikasi dan deregulasi kebijakan ini menggunakan teknik sama dengan Undang-Undang atau UU Omnibus Law, dimana menyatukan lima subtansi peraturan Menteri PUPR menjadi satu Peraturan Menteri PUPR.

Selanjutnya, peningkatan peran pemerintah daerah. Dalam melaksanakan pembangunan perumahan, pemerintah pusat dapat melibatkan peran pemerintah daerah seperti dalam hal pendataan, penyusunan program, pemberian bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan perumahan serta pemeliharaan dan perbaikan hunian.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berbasis Elektronik

Terakhir, adanya penggunaan sistem pemerintah berbasis elektronik, dimana seluruh usulan permohonan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus dilaksanakan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan dengan mengakses https://sibaru.perumahan.pu.go.id/.

Iwan mengatakan, peraturan menteri ini dibuat untuk mewujudkan rumah layak huni serta pemenuhan tempat tinggal. Didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan.

"Kami ingin mempermudah pengajuan bantuan perumahan sekaligus mensukseskan Program Sejuta Rumah di Indonesia," pungkas dia.

3 dari 4 halaman

Sri Mulyani Sebut Harga Rumah Makin Mahal, Banyak yang Pilih Tinggal di Mertua

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pandemi telah membuat semua sektor terpuruk, tak terkecuali sektor perumahan. Tanpa disadari, sektor ini mengalami dampak yang besar.

Tercermin dari penurunan pertumbuhan kinerja yang selama 2 tahun berturut-turut menurun. Pada tahun 2019 pertumbuhannya masih 11,84 persen. Kemudian di tahun 2020 menurun jadi hanya 4,34 persen. Kemudian pada tahun 2021 sedikit mengalami perbaikan dengan pertumbuhan 5,74 persen.

"Tak terkecuali sektor perumahan yang kredit grossnya berkurang," kata Sri Mulyani dalam pembukaan Securitization Summit 2022, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Di sisi lain, harga-harga juga makin mahal. Harga tanah sebagai bahan pokoknya selalu naik, terutama di perkotaan. Belum lagi bahan bakunya yang juga ikut naik. Terlebih saat ini di tengah peningkatan inflasi di hampir semua negara.

"Harga rumah ini cenderung naik dan membuat masyarakat akan sulit beli rumah. Ini jadi salah satu implikasi dari situasi dunia dan pengaruhnya ke perumahan," kata dia.

Sebelum terjadi pandemi, sektor perumahan memang menjanjikan dengan kontribusi terhadap PDB hingga 13 persen. Meski begitu, harga rumah masih terlalu tinggi terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga jauh sebelum pandemi sektor ini sudah memiliki masalahnya tersendiri.

"Kita buat skema kredit rumah rakyat bersubsidi, tapi dari sisi suplai dan demainnya ini yang memang bermasalah sejak awal," kata dia.

4 dari 4 halaman

Bangunan Rumah

Suplai yang dimaksud yakni produksi dan bangunan rumah, sedangkan demand masyarakat yang membutuhkan rumah.

Sri Mulyani mengatakan pasar baru akan tercipta jika keduanya bertemu pada titik yang sama.

Namun sayangnya tingginya kebutuhan rumah tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli dan permodalan bagi para produsen perumahan.

Apalagi generasi muda saat ini banyak yang membutuhkan rumah namun tidak memiliki kemampuan untuk membeli karena harganya yang lebih tinggi dari kemampuan.

"Jadi mereka cukup tinggal di mertua atau sewa. Kalau mertuanya punya rumah juga, kalau enggak punya rumah, masalah lagi. Jadi ini menggulung generasi," kata dia.

 

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.