Sukses

Cek Hasil SKD Sipencatar Kemenhub 2022 di sipencatar.dephub.go.id

Peserta dapat mengecek hasil SKD Sipencatar Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan 2022 di laman sipencatar.dephub.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan telah mengumumkan hasil SKD Sipencatar Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun 2022, pada Selasa kemarin (5/7).

Pengumuman hasil  SKD Sipencatar atau Seleksi Kompetensi Dasar tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: PG:08/BPSDMP-2022.

Dilansir dari laman sipencatar.dephub.go.id, Rabu (6/7/2022) hasil SKD Calon Mahasiswa Sekolah Kedinasan 2022 yang dapat mengikuti tahap selanjutnya SIPENCATAR Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2022 adalah : 

- Peserta dengan status P/L (Lulus Passing Grade dan Ikut Seleksi Lanjutan)

- Peserta dengan status PA/L (Lulus Passing Grade Afirmasi Polbit Pemda dan Ikut Seleksi Lanjutan)

- Dan peserta dengan status RP/L (Lulus Passing Grade Afirmasi OAP dan Ikut Seleksi Lanjutan) sebagaimana terlampir pada Hasil Seleksi di kolom keterangan.

Selanjutnya, peserta dengan status P/L, PA/L, dan RP/L, diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang pada portal  sipencatar.dephup.go.id mulai tanggal 6 sampai 8 Juli 2022 mendatang pukul 21.00 WIB.

Pada saat registrasi ulang, peserta Sipencatar wajib melakukan tahap sebagai berikut : 

A. Mengunggah pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap ke depan ukuran 4x6 cm (ukuran maksimal 1.024 kb dengan format jpg, png, gif).

B. Melakukan pemilihan lokasi seleksi lanjutan. 

C. Mengisi data alamat email aktif dan nomor HP yang dapat dihubungi. 

D. Mengunggah Surat Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan bermaterai Rp10.000 yang dapat diunduh di https://sipencatar.dephup.go.id/template.

Khusus Peserta Program Studi D-IV Penerbang, lokasi pelaksanaan seleksi lanjutan ditentukan di Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug.

Selain itu, peserta juga wajib memantau secara berkala portal Sipencatar sipencatar.dephup.go.id dan email peserta yang telah terdaftar. Ketidaktahuanakan informasi dan segala kesalahan/kelalaian dalam membaca/memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab mutlak Peserta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peserta yang Tak Lolos Bisa Ikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna Sipencatar Jalur Mandiri

Selanjutnya, perlu diketahui bahwa kelulusan Peserta SKD adalah prestasi Peserta sendiri.

Jika ada pihak yangmenjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Peserta. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang dilarang dalam Peraturan Perundangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui email: helpdesk_sipencatar@dephub.go.id.

Bagi Peserta yang dinyatakan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, diberikan kesempatan untuk dapat mendaftar mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan yang membuka jalur tersebut.

Informasi dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses pada website masing-masing UPT. Daftar alamat website Perguruan Tinggi dapat diunduh pada https://sipencatar.dephub.go.id/panduan.

Jadwal dan detail pelaksanaan tahap tes berikutnya akan diumumkan lebih lanjutpada portal https://sipencatar.dephub.go.id/.

3 dari 3 halaman

Kriteria Peserta SKD Yang Dapat Ikuti Seleksi Lanjutan Sipencatar

Adapun kriteria Peserta SKD Yang dapat mengikuti Seleksi Lanjutan Sipencatar Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun 2022. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor.93 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/lembaga Tahun 2022,

A. Nilai Ambang Batas yang harus dipenuhi peserta adalah sebagai berikut : 

1. 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

2. 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU). 

3. 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

B. Nilai Ambang Batas Afirmasi :

1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 dan, 

2. Nilai Tes  Intelegensia Umum (TIU) paling rendah 55.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.