Sukses

Pengusaha Bebas Jual Minyak Goreng Minyakita, Asal Tak Lebihi HET Rp 14.000 per Liter

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta bantuan pengusaha untuk turut memasarkan produk minyak goreng curah Minyakita.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta bantuan pengusaha untuk turut memasarkan produk minyak goreng curah Minyakita. Kementerian Perdagangan pun memberikan kuota sekitar 3 juta ton per tahun untuk produk tersebut.

"Kan kita kesepakatan dengan pengusaha 3 juta ton minyak goreng per tahun, jadi 300 ribu ton per bulan. Dengan itu kita anggap cukup," kata Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dia pun membebaskan pengusaha untuk menjual Minyakita dengan kemasan lebih dari 1 liter. Dengan syarat, nilai jualnya masih menenuhi harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

"Nanti terserah perusahaan, mau 2 liter silakan. Ada yang 500 ml, ada yg 2 liter. Itu tergantung per bisnis gapapa, tapi harga paling mahal Rp 14.000 per liter," tuturnya.

Stok produk minyak goreng curah kemasan itu dikatakannya sudah melimpah di pasaran. Varian harganya pun berbeda-beda di setiap wilayah.

"Bahkan sekarang ada yang di bawah Rp 14.000. Aceh itu Rp 12. 800 (per liter), Jatim Rp 13.800 (per liter). Jadi sudah di bawah Rp 14.000. Tren harga sudah turun," jelasnya.

Menurut dia, harga jual tersebut jauh lebih murah dari produk-produk minyak goreng kemasan yang kini beredar di pasaran.

"Minyak itu dia ada yang brand, punya merek, ada yang minyak goreng curah. Yang brand ada Rp 16-20.000 (per liter). Macem-macem," tandas Mendag Zulkifli Hasan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Resmi Meluncur, Minyak Goreng MinyaKita Rp 14.000 Bisa Dibeli di Mana?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengabarkan, produk minyak goreng curah kemasan Minyakita kini sudah mengantongi izin edar untuk bisa dipasarkan di pasar ritel, semisal supermarket.

Kementerian Perdagangan sudah mendaftarkan Minyakita sebagai merek dagang minyak goreng ke Kementerian Hukum dan HAM, dan telah mendapatkan izin edar.

"Merek kita sudah terdaftar dan sudah ada izin edarnya. Jadi nanti siapa saja perusahaan-perusahaan boleh pakai merek kita ini untuk dipasarkan di berbagai tempat," kata Mendag Zulkifli Hasan, Rabu (6/7/2022).

Mendag lantas mengajak pelaku usaha, termasuk pengusaha ritel untuk memasukan produk minyak goreng curah kemasan ini ke berbagai supermarket dan minimarket di Indonesia.

"Tentu kalau yang sudah seperti ini bisa logistiknya melalui jalur masing-masing, karena dia bisa masuk di supermarket, minimarket, dan lain-lain," sebutnya.

 

3 dari 3 halaman

Sempat Dapat Penolakan

Zulkifli Hasan pun menceritakan perjuangannya beserta tim untuk mengedarkan Minyakita sedari awal. Dia mengaku sempat mendapat penolakan dari pengusaha ritel untuk bisa menjual minyak goreng curah ke pasarnya.

"Saya kira kita bisa masuk ke market-market atau supermarket supermarket itu. Kalau sekarang kan di pasar-pasar, di warung-warung karena curah. Kalau curah di warung-warung, pasar pasar diterima," ungkapnya.

"Tetapi kalau supermarket dia enggak mau karena bisa kotor. Tapi dengan yang baru ini, kemasan yang sederhana, dan kalau pakai botol bisa lebih bagus," ujar Mendag Zulkifli Hasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini