Sukses

Pemerintah Raup Pajak Digital Rp 7,1 Triliun per 30 Juni 2022

Pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.

Liputan6.com, Jakarta Sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.

Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp 2,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.

Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc.,Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.'

“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

PPN

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

3 dari 5 halaman

Gemasnya Sri Mulyani Saat Ditanya Soal Manfaat Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku kerap gemas dengan masyarakat yang masih mempertanyakan alasan harus membayar pajak.

Padahal banyak manfaat yang telah didapatkan masyarakat dari hasil pengelolaan pajak. Misalnya untuk mensubsidi listrik, LPG, BBM hingga membantu masyarakat memiliki rumah.

"Jadi buat apa saya bayar pajak? Ya buat perumahan, Anda pakai listrik, minum teh, sarapan nasi goreng, ini LPG-nya ada subsidi pemerintah. Sebagian uang pajak ini dipakai buat Anda juga," ungkapnya saat membuka acara Securitization Summit 2022, Jakarta, Rabu (6/7).

Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani mengaku harus bisa menjelaskan sumber pemerintah, lalu penggunaannya hingga pihak-pihak yang bisa merasakan manfaat dari pengelolaan pajak. Dia pun meminta para anak buah dari berbagai lembaga atau perusahaan pemerintah untuk bisa menjelaskan hal serupa.

Salah satunya kepada PT Sarana Multiguna Finansial (SMF) yang menjadi kepanjangan tangan Kementerian Keuangan dalam membantu sektor perumahan. Banyak anggaran yang telah digelontorkan untuk mensubsidi agar masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah bisa mengakses kepemilikan rumah.

"Kita dedikasikan anggaran yang besar (untuk sektor perumahan), saya minta jelaskan ini kepada rakyat fungsi APBN. Memang tidak semua merasakan tapi ada banyak uang merasakan manfaat ini dan uangnya dari pajak," kata dia.

Tahun ini saja, pemerintah menggelontorkan dana Rp 19,1 triliun untuk subsidi perumahan melalui skema FLPP. Dari dana tersebut digunakan untuk 200 ribu rumah bersubsidi.

Besarnya dana yang dialokasikan ini hampir setara dengan subsidi pupuk untuk petani. Hl ini menunjukkan keseriusan pemerintah serius memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memenuhi kebutuhan atas papannya.

"Ini angka yang tidak kecil mirip subsidi pupuk buat petani," kata pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

4 dari 5 halaman

Sebaran Crazy Rich Pengemplang Pajak yang Ikut PPS, Terbanyak di Daerah Ini

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diikuti sebanyak 247.918 wajib pajak. Dari jumlah tersebut mayoritas berasal dari Jakarta Raya dengan peserta 71.070 wajib pajak.

Nilai harta yang diungkap sebesar Rp 222,13 triliun sehingga realisasi final PPh yang disetorkan ke negara sebesar Rp 25,6 triliun.

"Jakarta jumlah yang ikut 71.070 wajib pajak dan PPh dari PPS sebesar Rp 25,36 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).

Sri Mulyani merincikan pengungkapan harta ini bersumber juga dari Jakarta dan LTO sebesar Rp 26,94 triliun. Kemudian dari Banten dan Jawa Barat sebesar Rp 83,51 triliun.

Setelah Jakarta Raya, Jawa Timur menjadi wilayah dengan pengungkapan harta terbesar kedua yakni Rp 88,20 triliun. "Kedua terbesar ini Jawa timur dengan angka PPS Rp 88,20 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Di urutan ketiga ada Medan Sumatera Utara dengan nilai pengungkapan Rp 42,85 triliun. Sri Mulyani mengatakan Medan menjadi wilayah konsentrasi pemerintah untuk wajib pajak orang pribadi.

Urutan keempat yakni Jawa Tengah dengan nilai pengungkapan sebesar Rp 34,7 triliun. Pada urutan kelima ada Riau dan Kepulauan Riau sebesar Rp 22,29 triliun.

"Riau dan Kepulauan Riau ini juga menonjol," kata dia.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diikuti sebanyak 247.918 wajib pajak. Dari jumlah tersebut mayoritas berasal dari Jakarta Raya dengan peserta 71.070 wajib pajak.

Nilai harta yang diungkap sebesar Rp 222,13 triliun sehingga realisasi final PPh yang disetorkan ke negara sebesar Rp 25,6 triliun.

Enam+00:00VIDEO: Uji Coba Mypertamina di Sumatera Barat, Warga Keluhkan Tak Punya HP "Jakarta jumlah yang ikut 71.070 wajib pajak dan PPh dari PPS sebesar Rp 25,36 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).

Sri Mulyani merincikan pengungkapan harta ini bersumber juga dari Jakarta dan LTO sebesar Rp 26,94 triliun. Kemudian dari Banten dan Jawa Barat sebesar Rp 83,51 triliun.

Setelah Jakarta Raya, Jawa Timur menjadi wilayah dengan pengungkapan harta terbesar kedua yakni Rp 88,20 triliun. "Kedua terbesar ini Jawa timur dengan angka PPS Rp 88,20 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Di urutan ketiga ada Medan Sumatera Utara dengan nilai pengungkapan Rp 42,85 triliun. Sri Mulyani mengatakan Medan menjadi wilayah konsentrasi pemerintah untuk wajib pajak orang pribadi.

Urutan keempat yakni Jawa Tengah dengan nilai pengungkapan sebesar Rp 34,7 triliun. Pada urutan kelima ada Riau dan Kepulauan Riau sebesar Rp 22,29 triliun.

"Riau dan Kepulauan Riau ini juga menonjol," kata dia.

5 dari 5 halaman

Wilayah Lain

Diikuti Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat sebesar Rp 13,43 triliun, Kalimantan Timur Rp 12,70 triliun dan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 8,49 triliun. Kemudian Bali dan Nusa Tenggara Rp 7,86 triliun dan Kalimantan Barat Rp 6,50 triliun.

Di urutan selanjutnya ada Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Maluku Utara Rp 5,40 triliun. Lalu ada Papua, Papua Barat dan Maluku sebesar Rp 4,70 triliun. Sedangkan Aceh menjadi wilayah dengan nilai harta pengungkapan terendah yakni Rp 840 miliar.

Sementara itu, dari jumlah peserta, wilayah Jawa non Jakarta diikuti 92.834 peserta dengan nilai realisasi PPh sebesar Rp 20,52 triliun. Lalu diikuti Sumatera yang pesertanya 43.322 wajib pajak dan realisasi PPh sebesar Rp 8,87 triliun.

Kemudian Kalimantan sebanyak 13.394 peserta dengan nilai realisasi PPh sebesar Rp 2,95 triliun. Sulawesi pesertanya 13.151 wajib pajak dengan nilai realisasi PPh sebesar Rp 1,92 triliun. Sisanya Bali, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua sebanyak 14.147 dengan realisasi PPh sebesar Rp 1,39 triliun.

Sehingga total penerimaan negara dari PPS selama 6 bulan di tahun 2022 sebesar Rp 60,01 triliun.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak digital