Sukses

OJK: Kinerja Industri Perbankan RI Tumbuh Positif Selama 5 tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama lima tahun terakhir, industri perbankan Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang baik.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama lima tahun terakhir, industri perbankan Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang baik. Walau Pandemi Covid-19 sempat menekan aktivitas ekonomi negara, Perbankan Indonesia masih tangguh menopang pemulihan ekonomi nasional.

Dikutip dari keterangan OJK, Selasa (5/7/2022), kinerja positif perbankan tercermin dari tumbuhnya Kredit, Aset, dan Dana Pihak Ketiga serta Permodalan (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang meningkat dan rasio Non Performing Loan/NPL yang terjaga stabil.

Sejak tahun 2017 hingga Mei 2022, kredit perbankan tumbuh mencapai 26,89 persen. Meski sempat terkontraksi pada tahun 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19, kredit perbankan pada Mei 2022 berhasil tumbuh 9,03 persen yoy.

Selain itu, aset Perbankan Indonesia Meningkat 37,8 persen dalam 5 Tahun Terakhir yaitu dari 2017 hingga Mei 2022 mencapai Rp10 triliun.

Kinerja positif Industri Perbankan membuat masyarakat semakin percaya untuk menyimpan dana di Bank. Hal ini tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tetap tumbuh saat Pandemi Covid-19. Bahkan DPK Perbankan tumbuh dengan total 42,08 persen selama periode 2017-2022.

Meski diterpa perlambatan ekonomi akibat pandemi, tingkat permodalan bank di Indonesia masih kokoh, bahkan menguat dalam lima tahun terakhir. Hal ini terlihat dari peningkatan rasio kecukupan modal (CAR) perbankan dengan rasio NPL gross yang terjaga.

OJK terus konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta stakeholders dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Awasi LPEI, OJK Terbitkan Aturan Baru

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (POJK Pengawasan LPEI).

POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi oleh LPEI.

Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang.

Kebijakan ini diterbitkan juga dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko yang lebih tepat dan segera, pengawasan terhadap LPEI juga akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan.

Hal ini sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB); Mengingat pengawasan LPEI juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia perlu pula disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini untuk mengoptimalkan sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu, sekaligus meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.

Dengan pertimbangan di atas, POJK Pengawasan LPEI sekaligus akan mencabut POJK Nomor 40/POJK.05/2015.Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang Pembiayaan.

3 dari 3 halaman

Ketentuan Pengawasan

Ketentuan mengenai Pengawasan LPEI, antara lain mengatur mengenai:

1. Pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;

2. Kewajiban untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;

3. Kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual;

4. Komponen dan tata cara penilaian Tingkat Kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan;

5. Penyampaian rencana tindak (action plan) apabila LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan LPEI;

6. Kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK;

7. Mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan; dan

8. Pengenaan sanksi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.