Sukses

Diawali Uji Coba di 5 RS, Standarisasi Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Berlaku 2024

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan, implementasi Kelas Rawat Standar Inap (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan bisa segera diterapkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan, implementasi Kelas Rawat Standar Inap (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan bisa diterapkan untuk 100 persen rumah sakit pada 2024 mendatang.

Menkes Budi Gunadi mengatakan, implementasi kebijakan KRIS Ini akan lebih ditentukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan. Sementara Kementerian Kesehatan memainkan role modelnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur.

"Kami sudah membuat skenario mengenai penggunaan KRIS," kata Menkes Budi Gunadi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (3/7/2022).

Secara timeline, asesmen kesiapan KRIS meliputi RS vertikal, RSUD, RS TNI Polri, dan RS swasta. Untuk tahun ini, KRIS akan mulai uji coba untuk 5 rumah sakit vertikal.

Sedangkan 100 persen penerapan KRIS pada seluruh rumah sakit ditargetkan dapat terjadi pada semester II 2024.

Budi Gunadi menyatakan, Kemenkes sendiri telah membangun peta jalan (timeline) mengenai kesiapan infrastrukturnya.

Tapi yang jadi perhatian dari sisinya, ia masih menunggu keputusan final bagaimana bentuk kelas rawat inapnya sendiri. Hal tersebut akan lebih ditentukan oleh DJSN bersama BPJS Kesehatan.

"Memang yang perlu jadi perhatian dari sisi kami, pelunya keputusan final bagaimana bentuk kelasnya sendiri. Sehingga Kementerian Kesehatan bisa menyesuaikan infrastrukturnya sesudah terjadi persetujuan mengenai pemahaman KRIS antara DJSN dan BPJS Kesehatan," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Skema Diubah, Besar Kecilnya Iuran BPJS Kesehatan Tak Pengaruhi Layanan

Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan. Saat ini pelayanan kesehatan peserta disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan.

Di masa depan berapapun besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayar tidak akan memengaruhi layanan kesehatan. Sebab pelayanan kesehatan akan disesuaikan dengan kebutuhan medisnya.

"Jadi pembedanya layanan yang diberikan lebih adil dan berkeadilan karena mengikuti prinsip ekuitas," kata Anggota DJSN, Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6).

Penerapan prinsip ekuitas ini sejalan dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan sesuai dengan prinsip asuransi sosial. Sehingga dalam hal pembiayaan akan ada gotong royong antara masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Jadi ada gotong royong antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah," kata dia.

Asih mengatakan dari sisi pelayanan kesehatan semua akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan kebutuhan medisnya. Meski begitu, pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit akan dilakukan standarisasi mutu, khususnya dalam hal layanan rawat inap.

"Standarisasi mutu karena ada kriteria indikator yang diterapkan dan harus dipatuhi oleh semuanya, baik dari peserta, fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan," kata Asih.

3 dari 3 halaman

Perubahan Konsep

Adanya perubahan konsep ini juga akan mengubah tata kelola administrasi yang lebih rapi. Sehingga kemungkinan terjadinya fraud lebih bisa dikendalikan.

"Tata kelola jadi lebih kuat dan risik fraud bisa lebih kendalikan," kata dia.

Selain itu dengan adanya standarisasi, tarif layanan kesehatan di rumah sakit bisa lebih rasional. Sebab disesuaikan dengan mutu dan semakin jelas kriteria tarif layanan kesehatan yang diklaim ke BPJS Kesehatan.

"Tarif layanan bisa lebih rasional lagi sesuai standar mutu. Jadi semakin jelas kriterianya," kata dia.

Sebab kata Asih, yang terjadi saat ini pelayanan kesehatan rawat inap kelas 1, 2 dan 3 di setiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan berbeda. Sehingga dengan adanya standarisasi bisa melahirkan perbaikan dalam pemberian layanan kesehatan.

"Kalau nanti dengan kriteria standar ini bisa semakin jelas dan transparan dalam menghitung tarif (layanan kesehatan) yang diberikan kepada pasien," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.