Sukses

127 Calon Jamaah Haji Mandiri Batal Terbang ke Arab Saudi, Kok Bisa?

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah 127 calon jemaah haji Furoda yang diakomodir Sarikat Penyelenggaraan Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) batal berangkat. Belum terbitnya visa haji Furoda disebut jadi alasan kuat.

Ketetapan ini diketahui melalui surat resmi yang dikeluarkan Sapuhi tertanggal 2 Juli 2022. Surat bernomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 juga sudah ditandatangani Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dan Sekretaris Jenderal Sapuhi Ihsan Fauzi Rahman.

Dalam keterangan itu diungkap, pihak Sapuhi kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Mujamalah untuk keberangkatan tahun 2022.

Sementara, di sisi yang sama, ketentuan GACA tentang Time frame of Hajj season flights operation 2022/1443 menyebut closing gate calon haji dilakukan pada 3 Juli 2022 pukul 23.59.

"Keberangkatan haji konsorsium Sapuhi tahun 2022 dibatalkan," seperti tertulis dalam poin keputusan, Minggu (3/7/2022).

Perlu diketahui haji Furoda atau mujamalah merupakan kuota haji khusus yang tak termasuk kuota reguler Indonesia. Kuota ini keluar langsung dari pemerintah Arab Saudi.

Dengan dibatalkannya keberangkatan, Sapuhi menyebut akan memberangkatkan calon haji Furoda pada tahu 2023 nanti. Ia meminta jemaah bisa melakukan konfirmasi sesuai penjadwalan ulang tersebut ke pihak Sapuhi.

"Bagi Jama’ah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan serta tetap melanjutkan di Tahun 2023, akan diberikan kompensasi Hadiah Umrah Gratis pada Periode November 2022, Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah SAPUHI," tulis keputusan nomor 3.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketentuan Pembatalan

Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi juga mengatur ketentuan pembatalan penjadwalan ulang. Ia juga mengatur tata cara pengembalian dana yang telah disetorkan.

Pertama, jemaah Haji mengajukan Permohonan pengembalian setoran dana Haji kepada Sekretariat SAPUHI. Kedua, Sekretariat SAPUHI akan melakukan verifikasi dan validasi pembayran jama’ah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda.

Ketiga, Pengurus akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada Jama’ah atau melalui Travel Agent. Keempat, seluruh tahapan pengembalian setoran dana Haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 1x3 hari kerja sejak permohonan diajukan.

"(Kelima) Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap Biaya Hotel, Manasik dan batik yang timbul atas Kebijakan ini," tulis Syam.

"Demikian surat Pemberitahuan ini kami berikan, Semoga Allah membalas niatan baik kita untuk melaksanakan Haji, dan mewujudkan nya di Tahun berikutnya," tutupnya.

 

3 dari 4 halaman

46 Calon Haji Dipulangkan

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan 46 jemaah calon haji furoda yang sempat tertahan di bandara Jeddah, Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air.

Saat tiba di Jeddah mereka sudah menggunakan pakaian ihram.

"Beberapa jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah dan alhamdulillah sehat-sehat dan sudah bisa kembali ke Indonesia," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Kantor Daker Makkah, Sabtu malam (2/7/2022).

Dia mengatakan, 46 orang tersebut datang untuk berhaji tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Travel yang dipakai pun bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah calon haji khusus .

"Tapi ini travel biasa, kemudian dokumen yang digunakan juga tidak sesuai yang dipersyaratkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, karena itu sempat terdampar di bandara. Jadi, visanya diperoleh dari negara lain, menggunakan kuota dari negara lain negara tapi berangkat dari Indonesia, tidak menggunakan juga travel dan tentu saja karena tidak menggunakan travel atau PIHK resmi maka mereka juga tidak laporan. Kalau sudah begitu ini sayang sekali," terang Hilman.

Dia menerangkan, pernah juga ada kasus serupa di kasus umrah. Ada sejumlah orang terdampar sebelum pelaksanaan ibadah haji ini dan akhirnya menimbulkan masalah karena harus tinggal di Arab Saudi menambah waktu dua hingga tiga hari yang semuanya memerlukan biaya.

 

4 dari 4 halaman

Hati-Hati

Hilman meminta kepada masyarakat hati hati memilih organisasi atau perusahaan yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus atau umrah atau muzamalah atau furoda, Haji furoda itu haji mandiri, munfarid dan tidak di bawah Kementerian Agama. Masyarakat harus mengecek apakah perusahaan tersebut terdata resmi.

"Karena kalau ada apa-apa kami bisa menegur, kalau seperti ini, kami tidak bisa melakukan apa-apa, karena tidak terkait sama sekali," jelas Hilman.

Untuk tindaklanjutnya, Hilman mengaku masih konsultasi dengan berbagai pihak.

"Kalau dari kita juga masih diskusi konsultasi dengan berbagai pihak, terutama ada pengaduan ada jemaah yang merasa sudah membayar dengan harga sangat mahal tapi dberi jalan instan yang sangat berisiko dan mereka tidak berhasil, pulang. Bagaimana status perusahaannya akan kita tindaklanjuti," tutur Hilman..Dia mengatakan, jemaah ini mencari visa Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia.

"Ini rada aneh, mungkin juga dulu-dulu pernah berhasil, boleh jadi. Tapi saat ini lagi apes ketahuan. Ini ya namanya usaha dilakukan berbagai cara tapi tetap saja saya imbau travel agent tetap melaksanakan sesuai prosedur berlaku," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.