Sukses

Sebaran Crazy Rich Pengemplang Pajak yang Ikut PPS, Terbanyak di Daerah Ini

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diikuti sebanyak 247.918 wajib pajak. Dari jumlah tersebut mayoritas berasal dari Jakarta Raya dengan peserta 71.070 wajib pajak.

Nilai harta yang diungkap sebesar Rp 222,13 triliun sehingga realisasi final PPh yang disetorkan ke negara sebesar Rp 25,6 triliun.

"Jakarta jumlah yang ikut 71.070 wajib pajak dan PPh dari PPS sebesar Rp 25,36 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).

Sri Mulyani merincikan pengungkapan harta ini bersumber juga dari Jakarta dan LTO sebesar Rp 26,94 triliun. Kemudian dari Banten dan Jawa Barat sebesar Rp 83,51 triliun.

Setelah Jakarta Raya, Jawa Timur menjadi wilayah dengan pengungkapan harta terbesar kedua yakni Rp 88,20 triliun. "Kedua terbesar ini Jawa timur dengan angka PPS Rp 88,20 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Di urutan ketiga ada Medan Sumatera Utara dengan nilai pengungkapan Rp 42,85 triliun. Sri Mulyani mengatakan Medan menjadi wilayah konsentrasi pemerintah untuk wajib pajak orang pribadi.

Urutan keempat yakni Jawa Tengah dengan nilai pengungkapan sebesar Rp 34,7 triliun. Pada urutan kelima ada Riau dan Kepulauan Riau sebesar Rp 22,29 triliun.

"Riau dan Kepulauan Riau ini juga menonjol," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wilayah Lain

Diikuti Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat sebesar Rp 13,43 triliun, Kalimantan Timur Rp 12,70 triliun dan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 8,49 triliun. Kemudian Bali dan Nusa Tenggara Rp 7,86 triliun dan Kalimantan Barat Rp 6,50 triliun.

Di urutan selanjutnya ada Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Maluku Utara Rp 5,40 triliun. Lalu ada Papua, Papua Barat dan Maluku sebesar Rp 4,70 triliun. Sedangkan Aceh menjadi wilayah dengan nilai harta pengungkapan terendah yakni Rp 840 miliar.

Sementara itu, dari jumlah peserta, wilayah Jawa non Jakarta diikuti 92.834 peserta dengan nilai realisasi PPh sebesar Rp 20,52 triliun. Lalu diikuti Sumatera yang pesertanya 43.322 wajib pajak dan realisasi PPh sebesar Rp 8,87 triliun.

Kemudian Kalimantan sebanyak 13.394 peserta dengan nilai realisasi PPh sebesar Rp 2,95 triliun. Sulawesi pesertanya 13.151 wajib pajak dengan nilai realisasi PPh sebesar Rp 1,92 triliun. Sisanya Bali, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua sebanyak 14.147 dengan realisasi PPh sebesar Rp 1,39 triliun.

Sehingga total penerimaan negara dari PPS selama 6 bulan di tahun 2022 sebesar Rp 60,01 triliun.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Peserta PPS Tak Membludak Seperti Tax Amnesty, Kenapa?

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebanyak 247.918 wajib pajak. Jumlah tersebut lebih sedikit dari peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yakni 971.400 wajib pajak.

Hal ini membuat dari sisi penerimaan negara, PPS hanya mengumpulkan Rp 61,01 triliun. Sedangkan pada program TA tahun 2017 sebesar Rp 114,55 triliun.

"Jadi peserta TA ini sampai 971 ribu lebih dengan perolehan Rp 114,5 triliun. Sedangkan PPS pesertanya 247 ribu dengan perolehan Rp 61,01 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).

Sri Mulyani menjelaskan, perbedaan tersebut dipicu waktu pelaksanaan yang berbeda. Program TA dilakukan 5 tahun lalu selama 9 bulan. Sedangkan PPS hanya berlangsung 6 bulan saja.

"Lebih banyak pesertanya karena waktunya 9 bulan, PPS ini hanya 6 bulan," kata dia.

Tak hanya itu, persentase keringanan pembayaran pajak yang dibuat juga berbeda. Sanksi yang diberikan pada program PPS lebih tinggi dari program Tax Amnesty.

"Ini hasilnya hampir 50 persen dari program TA karna rate pada PPS yang lebih tinggi," katanya.

4 dari 4 halaman

Pelaksanaan PPS

Meski begitu, pelaksanaan PPS tahun ini cenderung tidak terlihat secara fisik lantaran pelaporan harta dilakukan secara online. Beda dengan program TA yang dilakukan di kantor-kantor pajak.

"Kalau TA ini dilakukan dan konsultasinya secara fisik, kalau PPS ini pakai online. Makanya kita tidak bikin pelayanan-pelayanan khusus, terutama di hari-hari terakhir," kata dia.

Meski begitu, pemerintah telah berupaya untuk melakukan sosialisasi. Mulai dari menggunakan media massa, media sosial, hingga membuat program webinar atau pertemuan dengan para wajib pajak prominen di seluruh perwakilan kantor pajak pemerintah.

"Kita melakukan berbagai sosialisasi, edukasi dan pelayanan yang diberikan oleh kita," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.