Sukses

Peserta PPS Tak Membludak Seperti Tax Amnesty, Kenapa?

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebanyak 247.918 wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebanyak 247.918 wajib pajak. Jumlah tersebut lebih sedikit dari peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yakni 971.400 wajib pajak.

Hal ini membuat dari sisi penerimaan negara, PPS hanya mengumpulkan Rp 61,01 triliun. Sedangkan pada program TA tahun 2017 sebesar Rp 114,55 triliun.

"Jadi peserta TA ini sampai 971 ribu lebih dengan perolehan Rp 114,5 triliun. Sedangkan PPS pesertanya 247 ribu dengan perolehan Rp 61,01 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).

Sri Mulyani menjelaskan, perbedaan tersebut dipicu waktu pelaksanaan yang berbeda. Program TA dilakukan 5 tahun lalu selama 9 bulan. Sedangkan PPS hanya berlangsung 6 bulan saja.

"Lebih banyak pesertanya karena waktunya 9 bulan, PPS ini hanya 6 bulan," kata dia.

Tak hanya itu, persentase keringanan pembayaran pajak yang dibuat juga berbeda. Sanksi yang diberikan pada program PPS lebih tinggi dari program Tax Amnesty.

"Ini hasilnya hampir 50 persen dari program TA karna rate pada PPS yang lebih tinggi," katanya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelaksanaan PPS

Meski begitu, pelaksanaan PPS tahun ini cenderung tidak terlihat secara fisik lantaran pelaporan harta dilakukan secara online. Beda dengan program TA yang dilakukan di kantor-kantor pajak.

"Kalau TA ini dilakukan dan konsultasinya secara fisik, kalau PPS ini pakai online. Makanya kita tidak bikin pelayanan-pelayanan khusus, terutama di hari-hari terakhir," kata dia.

Meski begitu, pemerintah telah berupaya untuk melakukan sosialisasi. Mulai dari menggunakan media massa, media sosial, hingga membuat program webinar atau pertemuan dengan para wajib pajak prominen di seluruh perwakilan kantor pajak pemerintah.

"Kita melakukan berbagai sosialisasi, edukasi dan pelayanan yang diberikan oleh kita," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

PPS Berakhir, Sri Mulyani Ogah Beri Pengampunan Lagi ke Pengemplang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan lagi memberikan pengampunan kepada para pengemplang pajak.

Program Pengungkapan Sukarela akan menjadi program terakhir pemerintah yang memberikan kesempatan untuk wajib pajak melaporkan harta kekayaan tanpa dikenakan sanksi hukum.

"Kami tidak akan berikan lagi pengampunan pajak," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan akan menjadikan data peserta PPS dan Tax Amnesty tahun 2017 sebagai basis data untuk menertibkan semua wajib pajak.

Dia mengungkapkan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak.

"Ini bukan untuk ketakutan tapi kita akan jalankan undang-undang dengan konsisten dan sesuai standar yang akuntabel," kata dia.

Saat ini pemerintah bersama negara-negara dunia telah bekerja sama untuk menyisir para pengemplang pajak. Pemerintah akan mendapatkan informasi harta dari setiap wajib pajak yang ada di luar negeri. Sebab saat ini semua negara telah memiliki satu suara tentang pajak sebagai instrumen pembangunan semua negara.

"Kita sudah ada 2 pilar perpajakan internasional sehingga buat wajib pajak di mana negara dalam yurisdiksi manapun bisa ditangkap petugas pajak semua negara," kata dia.

4 dari 4 halaman

Reformasi

Pemerintah pun akan melakukan reformasi di tubuh DJP sebagai bagian dari investasi core tax. Sehingga bisa meningkatkan kewajiban kontribusi untuk memungut pajak.

Di sisi lain Sri Mulyani menegaskan, PPS bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang adil. Masyarakat akan dipungut pajak sesuai dengan kemampuannya. Namun bagi mereka yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Sebaliknya akan dibantu pemerintah.

"Kalau ada yang bilang apa-apa dipajakin, ya enggak juga, karena kalau rakyat enggak mampu, ya enggak bayar pajak tapi dapat banyak kehadiran negara," kata dia.

"Buat yang bayar pajak ini yang mampu dan itu kembali lagi ke mereka manfaat pajaknya untuk membangun negara," imbuhnya.

Sehingga, kata Sri Mulyani pajak merupakan realisasi dari gotong royong dan keadilan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.