Sukses

Youtuber hingga Penyanyi Ikut Tax Amnesty Jilid II, Berapa Harta yang Diungkap?

Mayoritas wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II adalah pengusaha atau pegawai swasta

Liputan6.com, Jakarta Mayoritas wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II adalah pengusaha atau pegawai swasta, dengan total harta bersih yang diungkap Rp 300,04 triliun.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi Pers PPS, Jumat (1/7/2022).

“Kemudian, jasa perorangan lain seperti dokter, lawyer, penyanyi, youtuber, pekerja pribadi mandiri, dan lain-lain sebanyak Rp 59,16 triliun (harta yang diungkap),” kata Menkeu.

Selanjutnya, di urutan ketiga didominasi oleh wajib pajak yang merupakan pedagang eceran dengan total harta yang diungkap Rp 13,66 triliun.

Di urutan keempat, ada wajib pajak yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan harta yang diungkap Rp 9,72 triliun, dan kelima adalah wajib pajak yang bekerja di real estate dengan total nilai harta yang diungkap Rp 9,48 triliun.

Selain itu, terdapat lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pertama, mayoritas di KPP wajib pajak besar empat sebanyak Rp 12,93 triliun. Kedua, di KPP Jakarta Pluit sebesar Rp 6,57 triliun, dan ketiga terbesar dari KPP Surabaya Mulyorejo Rp 5,38 triliun.

Keempat, di KPP Jakarta Grogol Petamburan Rp 4,97 triliun, dan terakhir KPP Jakarta Kembangan Rp 4,48 triliun.

Adapun keseluruhan nilai harta bersih yang berhasil diungkapkan melalui PPS sebanyak Rp 594,82 triliun, dan Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp 61,01 triliun, hingga 30 Juni 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Deklarasi dalam Negeri

Sementara, deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 512,57 triliun. Lalu, deklarasi luar negeri Rp 59,91 triliun, sedangkan jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 22,34 triliun.

Menkeu juga menyebut lima besar jenis harta yang diungkapkan, yaitu berupa uang tunai sebanyak Rp 263,15 triliun, setara kas Rp 75,43 triliun, tabungan Rp 59,97 triliun, deposito Rp 36,44 triliun, dan tanah bangunan Rp 26,35 triliun.

Dengan demikian, Menkeu menegaskan, total harta yang diungkap Rp 594,82 triliun, mayoritas sebanyak Rp 437,46 triliun (73 persen) hartanya berasal dari kas dan setara kas. Artinya, harta wajib pajak yang ada di perbankan dan bentuk surat-surat berharga yang setara kas.

 

3 dari 3 halaman

Tambahan Informasi

“Yang non kas seperti tanah, rumah dan lain-lain Rp 159,83 triliun (27 persen). Jadi, ini menjadi juga tambahan informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak, karena kami sekarang melakukan akses informasi ke seluruh lembaga keuangan,” ujar Menkeu.

Oleh karena itu, tracking terhadap kas dan non kas jauh akan lebih akurat. Menkeu berharap dengan adanya PPS ini kedepan tingkat kepatuhan semakin dipelihara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.